Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Virtual Police Sudah Kirim Peringatan ke 21 Akun Media Sosial

Kompas.com - 01/03/2021, 18:48 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini, Polri telah mengirimkan peringatan terhadap 21 akun media sosial melalui direct message.

Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, peringatan yang disampaikan oleh virtual police atau polisi virtual dilakukan terhadap akun media sosial yang diduga melakukan ujaran yang mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Per Kamis (25/2/2021) kemarin, tercatat sudah 21 peringatan disampaikan ke beberapa platform," kata Argo di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Kapolri Ingin Virtual Police Segera Diaktifkan, Edukasi Masyarakat soal UU ITE

Dia mengatakan, polisi telah menentukan dengan selektif dalam memberikan peringatan kepada akun-akun di media sosial.

Menurut Argo, unggahan yang mengandung unsur SARA dapat memicu konflik horizontal, sehingga diberikan peringatan.

"Kita meminimalisir itu," ujarnya.

Polri sebelumnya telah menjelaskan cara kerja virtual police.

Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diketahui soal Apa Itu Polisi Virtual, dari Tugas hingga Cara Kerja

Dalam prosesnya, virtual police memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com