Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Kronologi OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah | Ketum PBNU Usulkan Jokowi Instruksikan PNS hingga Pengusaha Berzakat

Kompas.com - 01/03/2021, 08:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengagetkan semua pihak.

Pasalnya, Nurdin pernah diganjar Bung Hatta Anti-Corruption Award karena dinilai sosok yang berintegritas ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung sejak Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari.

Artikel yang berisikan tentang kronologi penangkapan Nurdin oleh KPK menarik perhatian para pembaca Kompas.com sepanjang Minggu (28/2/2021). Artikel tersebut pun menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com.

Selain artikel tentang kronologi penangkapan Nurdin, artikel yang berisikan tentang usulan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj agar Preside Joko Widodo menginstruksikan PNS hingga pengusaha mengeluarkan zakat penghasilan 2,5 persen juga menarik minat pembaca Kompas.com.

Artikel tersebut pun masuk ke dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com. Berikut paparannya:

1. Kronologi OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap yang menjadikan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka, pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat (26/2/2021) malam.

Ia mengatakan, KPK menerima laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), yang juga orang kepercayaan Nurdin.

Selengkapnya baca juga: Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

2. Ketum PBNU Usulkan Jokowi Instruksikan PNS hingga Pengusaha Berzakat

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Utama ( PBNU) Said Aqil Siradj mengusulkan agar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengintruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pengusaha mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Hal tersebut disampaikan Said dalam pidato sambutannya pada acara puncak Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-98 secara virtual, Sabtu (27/2/2021).

"Saya minta kepada pemerintah presiden, wakil presiden agar menginstruksikan semua pegawai negeri yang Islam, BUMN perusahaan-perusahaan, pengusaha-pengusaha muslim agar mengeluarkan zakat 2,5 persen," kata Said.

Selengkapnya baca juga: Said Aqil Siradj Usul Jokowi Instruksikan PNS hingga Pengusaha Keluarkan Zakat 2,5 Persen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com