JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sudah lama mengenal Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS).
Adapun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
"AS Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan saudara NA, yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2021," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers daring, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Miliar dari Beberapa Kontraktor
Firli mengungkapkan, Agung sebelumnya sudah mengerjakan lima proyek di Sulsel.
Rinciannya, peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba tahun 2019, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan tahun 2020.
Kemudian, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, pembangunan jalan, pedestrian dan penerangan jalan Kawasan Wisata Bira, serta rehabilitasi dan pembangunan jalan Kawasan Wisata Bira.
Menurut KPK, sejak Februari 2021, Agung berkomunikasi aktif dengan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin.
Firli mengungkapkan, komunikasi itu untuk memastikan agar Agung mendapatkan kembali proyek yang diinginkan tahun 2021.
Sekitar awal Februari 2021, Nurdin yang sedang berada di Bulukumba bertemu dengan Edy dan Agung.
Pada saat ini, Agung telah mendapat proyek untuk mengerjakan Wisata Bira.
"NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang akan dilelang pada APBD TA 2022," kata Firli.
Baca juga: Nurdin Abdullah Peraih Penghargaan Anti-Korupsi Kena OTT, Ini Komentar Ketua KPK
Pada akhir Februari 2021, Edy menyampaikan kepada Nurdin bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.
"Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," tuturnya.
Agung menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy pada 26 Februari 2021.
Hal itu berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam, di Sulsel.