JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan staf khusus Edhy Prabowo, Safri, mengaku pernah menerima titipan uang dari terdakwa penyuap Edhy, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Safri dihadirkan dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Suharjito dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster.
"Saat itu saya bertemu dengan Pak Agus dan Suharjito, saat itu Pak Suharjito menitipkan uang tapi jumlahnya saya tidak tahu. Dia katakan titip saja," kata Safri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: Saksi Sebut KKP Dapat Rp 1.500 per Ekor Benih Lobster yang Diekspor
Menurut pengakuannya, uang itu kemudian ia serahkan seluruhnya ke Amiril Mukminin, sekretaris pribadi Menteri KP.
Safri mengungkapkan, Amiril langsung bertanya apakah ada titipan ketika mereka bertemu di depan ruang kerjanya.
"Saya jawab 'Oh ada', langsung saya kasihkan," ungkap Safri.
Amiril yang menanyakan soal titipan menjadi salah satu alasan Safri menyerahkan uang dari Suharjito.
Selain itu, Safri mengaku percaya memberikan uang kepada Amiril karena jabatannya sebagai sekretaris Edhy Prabowo.
Safri menuturkan, apabila Amiril bukan sekretaris menteri, Safri tidak akan menyerahkan uang tersebut.
"Saya pikir Amiril sudah tahu, jadi ya sudah saya kasih saja, karena beliau (Suharjito) temannya Pak Menteri ya saya ambil langsung saya sampaikan ke Amiril," tutur Safri.
Baca juga: Saksi Sebut Edhy Prabowo berikan Rp 168,4 Juta untuk Beli 8 Sepeda
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan