Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Minta Anggota Polisi Punya Pemahaman yang Sama soal SE Penerapan UU ITE

Kompas.com - 24/02/2021, 16:36 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, surat edaran yang dikeluarkannya terkait penerapan UU Transaksi dan Informasi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 perlu disosialisasikan secara masif, baik kepada anggota polisi maupun masyarakat.

Sigit berharap, tidak ada perbedaan pemahaman di antara anggota Polri soal SE tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik di publik.

"Perlu adanya sosialisasi terhadap anggota kita dan juga ke masyarakat, sehingga tidak dibentur-benturkan. Karena saya melihat perkembangan media sosial statement kita masih belum seragam. Saya harapkan bisa kita samakan," kata Sigit dalam upacara pelantikan perwira tinggi di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Kompolnas Minta Penyidik Polri Laksanakan SE Kapolri soal UU ITE

Dalam kesempatan itu, ia sekaligus secara khusus memberikan pesan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk benar-benar mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.

Sigit mengatakan, anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas masih kerap disuarakan masyarakat.

"Tolong betul-betul dikawal bagaimana penegakan hukum yang berkeadilan. Karena di masyarakat masih ada suasana kebatinan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jadi bagaimana kita mencoba mendengarkan suara masyarakat," kata dia.

Sigit menyatakan, Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan.

Baca juga: Polri: SE Kapolri Berlaku Juga untuk Kasus UU ITE yang Sedang Diproses

Ia juga menegaskan soal pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

"Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan ymg memenuhi rasa keadilan, kita coba formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan," ujar dia.

Di lain sisi, Sigit mengingatkan Polri harus tetap bisa bersikap tegas menegakan hukum terhadap perkara yang bisa memecah belah bangsa atau mengancam keselamatan jiwa manusia.

"Yang mengancam masalah kesatuan dan menyebabkan disintegrasi bangsa, kita harus tegas," kata dia 

Kapolri menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Lewat surat tersebut, Kapolri kepada penyidik polisi memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.

Baca juga: Ada SE Kapolri soal UU ITE, Politisi Demokrat Harap Polisi Tak Lagi Diskriminatif

 

Sigit meminta penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.

Kapolri juga menerbitkan surat telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.

Surat telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 Februari 2021, ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Dalam surat telegram, Kapolri mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa diselesaikan dengan restorative justice dan mana yang tidak beserta rujukan pasal-pasalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com