Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Minta Penyidik Polri Laksanakan SE Kapolri soal UU ITE

Kompas.com - 24/02/2021, 08:33 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap penyidik Polri dapat menjalankan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan kasus yang menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Surat Edaran ini merupakan pedoman yang harus dipelajari, dipahami dan dilaksanakan penyidik Polri, agar mengedepankan tindakan preventif preemtif dalam menangani laporan terkait UU ITE, serta mengedepankan mediasi dan restorative justice dalam penegakan hukumnya," ungkap Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, kasus-kasus yang dapat diselesaikan lewat mediasi maupun restorative justice adalah yang bersifat ringan dan terselesaikan dengan saling memaafkan.

Akan tetapi, kasus-kasus yang berpotensi memecah-belah persatuan bangsa, bersifat SARA, dan hoaks dinilai perlu dilanjutkan proses hukumnya demi kepastian hukum serta memberikan keadilan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Libatkan Lembaga Independen dalam Tim Kajian UU ITE

Kompolnas menilai, SE tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan presiden agar Polri selektif dalam melaksanakan penegakan hukum terkait UU ITE.

Kompolnas, kata Poengky, juga menyambut baik adanya edukasi terkait dunia siber pada masyarakat melalui virtual police dan virtual alert seperti tertuang dalam surat tersebut.

Di sisi lain, Kompolnas juga berharap edukasi kepada masyarakat itu dapat dilakukan secara langsung.

"Misalnya Bhabinkamtibmas dapat diberikan pembekalan untuk ikut memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang contoh-contoh hal baik yang merupakan kritik membangun, dan contoh-contoh apa yang masuk kategori pidana siber," ungkapnya.

Diberitakan, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan SE nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Baca juga: Ini Mekanisme Polisi Virtual Tegur Pelanggar UU ITE di Media Sosial

SE tersebut berisi 11 poin pedoman yang perlu dipatuhi anggota Polri dalam menangani kasus UU ITE.

Salah satu poin itu yakni Kapolri meminta penyidik berprinsip bahwa pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium) dan agar mengedepankan pendekatan restorative justice.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com