Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Tersangka Penyuap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ke Jaksa

Kompas.com - 24/02/2021, 14:14 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pelimpahan berkas tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyerahkan Direktur PT King Properti Sutikno dan barang buktinya pada Selasa (23/2/2021).

Seperti diketahui, Sutikno adalah tersangka dugaan suap terhadap Bupati Cirebon 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra.

"Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka STN (Sutikno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kepada SP (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon 2019-2024," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).

"Sebelumnya, berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU," lanjut Ali.

Baca juga: Nico Siahaan Dikonfirmasi soal Uang Rp 250 Juta dari Sunjaya untuk Kongres Pemuda PDI-P

Ali menyebut, penahanan kemudian dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Februari 2021 sampai dengan 14 Maret 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa 30 saksi diantaranya Sunjaya Purwadisastra dan para aparatur sipil di Pemkab Cirebon," ucap Ali.

Adapun Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2019 bersama General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung.

Baca juga: Eks Bupati Cirebon Sunjaya Diduga Lakukan Pencucian Uang Rp 51 Miliar

Kasus ini bermula pada 2017 ketika PT KPI akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di sana.

Terkait rencana itu, Sutikno menugaskan seorang bernama Sukiro untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait, membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, serta melakukan audiensi dengan masyarakat terkait rencana pembebasan lahan.

Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberi suap Rp 4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudan kepercayaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com