JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengatakan, Presiden Joko Widodo semestinya menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menimbulkan kerumunan.
Hal itu disampaikan Mardani menanggapi timbulnya kerumunan warga saat Jokowi melakukan kunjungan kerja di Maumere, Nusa Tenggara Timur, Selasa (23/2/2021).
"Masyarakat membutuhkan keteladanan dan komitmen pemimpinnya. Ini masalah kita bersama, tiap pemimpin mesti menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," kata Mardani saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).
Mardani berpendapat, pihak Istana semestinya dapat mengantisipasi potensi terjadinya kerumunan di tengah kunjungan kerja Jokowi.
Sebab, kata Mardani, kegiatan Jokowi yang menyebabkan kerumunan warga bukan pertama kali terjadi.
"Sebelumnya bagi-bagi nasi kotak, kemarin bagi-bagi souvenir. Jika itu sudah dipersiapkan di mobil, namanya bukan spontanitas. Harusnya istana bisa antisipasi dalam kunker ada potensi kerumunan," kata dia.
Baca juga: Jokowi Disambut Kerumunan Saat ke Maumere, Epidemiolog: Harusnya Dihindari, NTT Berisiko Tinggi
Anggota Komisi II DPR itu menambahkan, kerumunan di Maumere itu justru berkebalikan dengan sikap Jokowi yang selama ini kecewa dengan beragam kebijakan pembatasan yang tidak efektif dan menyebabkan bertambahnya kasus positif Covid-19.
"Presiden kecewa dan marah karena PPKM/PSBB tidak efektif, kasus terus naik. Karena daerah kurang tegas sehingga masyarakat kurang patuh protokol kesehatan. Tapi beberapa kali presiden menyebabkan kerumunan, warga mencontoh pemimpinnya?" kata Mardani.
Diberitakan sebelumnya, video kerumunan warga menyambut kedatangan Jokowi di Maumere untuk meresmikan Bendungan Napun Gete beredar di media sosial.
Dalam video itu, Warga berkerumun menyambut kedatangan Presiden. Warga bersorak, bertepuk tangan, melambaikan tangan, dan mengabadikan momen menggunakan ponsel.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan