JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik pejabat struktural dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hari ini, Rabu (24/2/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh ketua KPK Firli Bahuri.
"Pimpinan KPK melantik Mohammad Ibnusoim sebagai Kabag Perbendaharaan KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Kajian KPK soal Insentif Tenaga Kesehatan, Inefisiensi hingga Lambatnya Pembayaran
Ali mengatakan, pelantikan ini dilakukan setelah proses mutasi dari Kementerian Keuangan selesai.
"Yang bersangkutan telah melalui tahapan seleksi dan lulus menduduki jabatan eselon III bersama pejabat struktural eselon III lainnya yang lebih dahulu telah dilantik," ucap Ali.
Pimpinan KPK, lanjut Ali, juga melantik 11 orang JPU yang bersumber dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kedeputian penindakan KPK.
"Adapun delapan orang calon penyidik KPK yang bersumber dari Kepolisian RI pelantikan akan dilakukan setelah lulus mengikuti pendidikan pembentukan Penyidik KPK yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK," ucap dia.
Baca juga: Tanggapi Kajian KPK, Kemenkes Tegaskan Tak Ada Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan
Sebelumnya, KPK menambah 19 orang pegawai deputi penindakan yang akan memperkuat Kedeputian Penindakan KPK.
Ali mengatakan, bertambahnya 19 orang tersebut akan memperkuat direktorat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
"Saat ini telah dinyatakan lulus 11 orang pegawai yang bersumber dari Kejaksaan Agung dan delapan orang yang bersumber dari kepolisian," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, MAKI Serahkan Bukti Rinci Sosok King Maker ke KPK
Ali menyebut mereka dinyatakan lulus setelah melalui tahapan proses seleksi administrasi, potensi, assesment, bahasa inggris, dan kesehatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang independen dan tahap akhir berupa wawancara dengan struktural penindakan dan pimpinan KPK.
“Bergabungnya 19 orang pegawai pada Kedeputian Penindakan KPK ini diharapkan mampu mempercepat penuntasan perkara yang saat ini sedang ditangani KPK,” ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.