Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampasan Aset Hasil Korupsi Dinilai Lebih Adil daripada Hukuman Mati

Kompas.com - 22/02/2021, 21:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Nasdem mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset).

Wakil Ketua Fraksi Nasdem Willy Aditya menilai saat ini, upaya perampasan aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara masih terkendala dengan terbatasnya aturan formal.

"Saya melihat RUU Perampasan Aset ini akan menjadi alternatif terobosan untuk menekan angka kejahatan yang berkenaan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi," kata Willy, dalam siaran pers, Senin (22/2/2021).

"RUU ini dibutuhkan negara agar dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan dan rasa keadilan di publik juga terwujud," tutur dia.

Baca juga: Arah Politik Hukum dalam Pemberantasan Korupsi Dinilai Tidak Jelas

Willy menuturkan, peraturan hukum yang berlaku saat ini masih membatasi penegak hukum untuk menyelidiki harta yang diduga dari hasil kejahatan.

Akibatnya, banyak putusan atas tindak kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri, pada akhirnya tidak dapat menyentuh motifnya.

"Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, hal ini justru tidak berkeadilan karena harta, uang, atau aset negara tetap tidak dapat kembali walaupun pelakunya sudah diputus bersalah," kata Willy.

Oleh karena itu, menurut Willy, RUU Perampasan Aset dapat menjadi jawaban bagi masyarakat yang geram dengan kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Anggota Komisi XI DPR itu berpandangan, perampasan aset jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengonstruksi hukuman mati.

Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, Willy mengatakan, perlu dua perangkat pokok, yakni definisi dan batasan aset yang dapat dirampas serta cara negara menegakkan aturan.

"Penting untuk segera melakukan pembahasan RUU ini secara formal karena pada dasarnya Indonesia sebenarnya sudah mengenal perampasan aset pidana sebagai pidana tambahan di berbagai UU terkait tindak pidana keuangan yang ada," kata dia.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, KPK: Berdampak Positif terhadap Pemulihan Kerugian Negara

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu pun menilai RUU Perampasan Aset layak untuk dibahas dan menjadi prioritas.

Ia menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM telah merampungkan naskah akademik atas RUU Perampasan Aset pada 2012, tetapi pembahasan RUU itu terus ditunda.

"Kelengkapan teknis untuk menjadi salah satu RUU Prioritas sudah terpenuhi. DPR tentu akan sangat menerima baik Surat Presiden atas pengusulan RUU ini secara formal," kata Willy.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Kemenkumham mendorong RUU Perampasan Aset masuk daftar Prolegnas Prioritas.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com