Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Pemerintah Kaji Pedoman Interpretasi Maupun Revisi UU ITE

Kompas.com - 19/02/2021, 15:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut, pemerintah tak hanya berencana menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Merespons arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah juga akan mengkaji kemungkinan revisi UU ini.

"Pemerintah mengkaji keduanya, pedoman tafsir menjadi acuan bagi aparat penegak hukum agar tidak multitafsir, dan sekaligus pemerintah melakukan kajian untuk revisi UU ITE tersebut," kata Johnny kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Kapolri: Polisi Serba Salah Terima Laporan Perkara UU ITE

Johnny menjelaskan, pemerintah akan menyusun dua tim, yakni tim yang mengkaji penyusunan pedoman interpretasi resmi UU ITE serta tim pengkaji revisi UU ITE.

Setiap tim memiliki obyek bahasan masing-masing sesuai dengan kajian.

Oleh karenanya, Johnny mengaku belum dapat menyampaikan lebih detail tentang substansi pedoman interpretasi resmi UU ITE ini.

"Agar tidak spekulatif sebaiknya disampaikan setelah ada hasil kerja tim," ujarnya.

Namun demikian, pedoman interpretasi resmi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya multitafsir terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.

Selain Kominfo, pedoman ini akan disusun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Menurut Johnny, pedoman interpretasi resmi UU ITE bakal dibuat dalam bentuk yang bisa menjadi acuan formal dan mempunyai kedudukan hukum memadai.

"Koordinasi pembahasannya dilakukan melalui Kemenko Polhukam," ujarnya.

Sebelumnya, rencana penyusunan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE dipertanyakan oleh Praktisi Hukum, David Tobing. David menyayangkan rencana ini karena bukan merupakan produk hukum.

"Tidak ada pedoman interpretasi hukum. Sebagai praktisi hukum saya menyayangkan niat itu karena pedoman tersebut bukan merupakan suatu norma hukum," ujar David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

"Sehingga apabila tetap dibuat, sudah pasti tidak mengikat karena bukan peraturan perundangan," kata dia.

Adapun wacana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE kali pertama dilempar oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: Menkominfo: Meski Pernah Ditolak MK, UU ITE Terbuka untuk Direvisi

Jokowi mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.

"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com