Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syamsuddin Haris: Perlu Komitmen Pemerintah-DPR Agendakan RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 19/02/2021, 11:37 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Menurut Syamsuddin, pemberantasan korupsi bukan hanya soal berapa koruptor yang dibui, tapi juga berapa banyak aset hasil korupsi yang bisa dirampas untuk negara.

“Intinya ya perlu komitmen pemerintah dan DPR untuk mengagendakan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas prolegnas tahun 2021,” kata Syamsuddin kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, KPK: Berdampak Positif terhadap Pemulihan Kerugian Negara

Syamsudin menyebutkan, salah tertundanya pengesahan prolegnas tahunan disebabkan karena adanya perbedaan fraksi-fraksi tentang RUU Pemilu.

Oleh karena itu, ia berharap RUU Perampasan Aset dapat diagendakan sebelum Prolegnas 2021 disahkan.

"Sebelum Prolegnas 2021 disahkan, pemerintah perlu mendesak DPR untuk memasukkan RUU tersebut sebagai prioritas, sehingga bisa dibahas pada 2021," ucap Syamsuddin.

KPK sudah menyambut baik usulan agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021 di DPR.

Baca juga: PPATK Minta Pemerintah Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jika sudah disahkan menjadi undang-undang, aturan hukum tersebut akan memberikan efek positif terhadap upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).

"Dengan menjadi UU maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya asset recovery dari hasil tipikor (tindak pidana korupsi) maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Menurut Ali, KPK memandang penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana penjara saja.

Baca juga: ICW Nilai RUU Perampasan Aset Perlu Masuk Prolegnas

Namun, penegakan hukum juga harus memberikan efek jera bagi para koruptor maupun pelaku TPPU, yakni melalui perampasan aset hasil korupsi.

"Perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com