Menurut Syamsuddin, pemberantasan korupsi bukan hanya soal berapa koruptor yang dibui, tapi juga berapa banyak aset hasil korupsi yang bisa dirampas untuk negara.
“Intinya ya perlu komitmen pemerintah dan DPR untuk mengagendakan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas prolegnas tahun 2021,” kata Syamsuddin kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).
Syamsudin menyebutkan, salah tertundanya pengesahan prolegnas tahunan disebabkan karena adanya perbedaan fraksi-fraksi tentang RUU Pemilu.
Oleh karena itu, ia berharap RUU Perampasan Aset dapat diagendakan sebelum Prolegnas 2021 disahkan.
"Sebelum Prolegnas 2021 disahkan, pemerintah perlu mendesak DPR untuk memasukkan RUU tersebut sebagai prioritas, sehingga bisa dibahas pada 2021," ucap Syamsuddin.
KPK sudah menyambut baik usulan agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021 di DPR.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jika sudah disahkan menjadi undang-undang, aturan hukum tersebut akan memberikan efek positif terhadap upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
"Dengan menjadi UU maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya asset recovery dari hasil tipikor (tindak pidana korupsi) maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).
Menurut Ali, KPK memandang penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana penjara saja.
Namun, penegakan hukum juga harus memberikan efek jera bagi para koruptor maupun pelaku TPPU, yakni melalui perampasan aset hasil korupsi.
"Perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat," kata Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/19/11372101/syamsuddin-haris-perlu-komitmen-pemerintah-dpr-agendakan-ruu-perampasan-aset