Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Pertanyakan Dasar Pemerintah Buat Pedoman Interpretasi UU ITE

Kompas.com - 18/02/2021, 18:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mempertanyakan alasan pemerintah membuat pedoman interpretasi terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasalnya, ia menilai, dalam hierarki perundang-undangan tidak dikenal bentuk hukum pedoman seperti itu.

"Apa dasar pemerintah membuat pedoman peraturan seperti itu? Sangat berbahaya jika pedoman seperti itu dibuat pemerintah," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Hal tersebut disampaikannya untuk merespons adanya rencana pemerintah untuk menyusun atau membuat pedoman penafsiran terhadap UU ITE.

Menurut Benny, selama ini dalam hierarki perundang-undangan hanya mengenal Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU.

"Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan Undang-Undang Dasar," tambah dia.

Baca juga: ICJR: Revisi UU ITE Harus Menghilangkan Pasal Karet Bukan Membuat Pedoman Interpretasi

Benny menambahkan, apabila pedoman interpretasi tersebut jadi dibuat maka akan sangat berbahaya karena akan bersifat subyektif.

Selain itu, ia menilai bahwa pedoman interpretasi yang dibuat pemerintah akan mengikuti selera penguasa.

Di samping itu, Benny juga berpandangan, pemerintah justru sama sekali tidak memiliki dasar hukum untuk membuat aturan pedoman interpretasi terhadap sebuah pasal atau ketentuan norma dalam UU, termasuk UU ITE.

"Kalau pun ada hal-hal yang belum diatur secara jelas, masalah tersebut menjadi kewenangan utama para hakim di pengadilan untuk menafsirkannya, atau membuatnya menjadi jelas. Tidak ada dasar hukum presiden untuk membuat aturan pedoman seperti itu," tegasnya.

Lebih lanjut, Benny menyoroti apabila benar pembuatan pedoman tafsir terhadap UU ITE melibatkan Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, jika hal tersebut benar adanya, maka akan merusak tatanan sistem bernegara. Sebab, seharusnya MA tidak dilibatkan karena mereka adalah 'wasit' hukum yang harus netral dan independen.

"MA bukan anggota kabinet dan bukan bagian dari keluasaan eksekutif," tuturnya.

Baca juga: Demokrat Nilai Pemerintah Tak Punya Dasar Hukum soal Pedoman Interpretasi UU ITE

Benny mengatakan, saat ini yang diperlukan bukan rencana pedoman interpretasi terhadap UU ITE, melainkan pedoman aparat penegak hukum terutama Polri dalam menegakkan UU tersebut.

Ia menilai, bentuk pedoman itu dapat berupa Peraturan Kapolri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com