JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mempertanyakan alasan pemerintah membuat pedoman interpretasi terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasalnya, ia menilai, dalam hierarki perundang-undangan tidak dikenal bentuk hukum pedoman seperti itu.
"Apa dasar pemerintah membuat pedoman peraturan seperti itu? Sangat berbahaya jika pedoman seperti itu dibuat pemerintah," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Hal tersebut disampaikannya untuk merespons adanya rencana pemerintah untuk menyusun atau membuat pedoman penafsiran terhadap UU ITE.
Menurut Benny, selama ini dalam hierarki perundang-undangan hanya mengenal Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU.
"Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan Undang-Undang Dasar," tambah dia.
Baca juga: ICJR: Revisi UU ITE Harus Menghilangkan Pasal Karet Bukan Membuat Pedoman Interpretasi
Benny menambahkan, apabila pedoman interpretasi tersebut jadi dibuat maka akan sangat berbahaya karena akan bersifat subyektif.
Selain itu, ia menilai bahwa pedoman interpretasi yang dibuat pemerintah akan mengikuti selera penguasa.
Di samping itu, Benny juga berpandangan, pemerintah justru sama sekali tidak memiliki dasar hukum untuk membuat aturan pedoman interpretasi terhadap sebuah pasal atau ketentuan norma dalam UU, termasuk UU ITE.
"Kalau pun ada hal-hal yang belum diatur secara jelas, masalah tersebut menjadi kewenangan utama para hakim di pengadilan untuk menafsirkannya, atau membuatnya menjadi jelas. Tidak ada dasar hukum presiden untuk membuat aturan pedoman seperti itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Benny menyoroti apabila benar pembuatan pedoman tafsir terhadap UU ITE melibatkan Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, jika hal tersebut benar adanya, maka akan merusak tatanan sistem bernegara. Sebab, seharusnya MA tidak dilibatkan karena mereka adalah 'wasit' hukum yang harus netral dan independen.
"MA bukan anggota kabinet dan bukan bagian dari keluasaan eksekutif," tuturnya.
Baca juga: Demokrat Nilai Pemerintah Tak Punya Dasar Hukum soal Pedoman Interpretasi UU ITE
Benny mengatakan, saat ini yang diperlukan bukan rencana pedoman interpretasi terhadap UU ITE, melainkan pedoman aparat penegak hukum terutama Polri dalam menegakkan UU tersebut.
Ia menilai, bentuk pedoman itu dapat berupa Peraturan Kapolri.