Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Pertanyakan Dasar Pemerintah Buat Pedoman Interpretasi UU ITE

Kompas.com - 18/02/2021, 18:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mempertanyakan alasan pemerintah membuat pedoman interpretasi terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasalnya, ia menilai, dalam hierarki perundang-undangan tidak dikenal bentuk hukum pedoman seperti itu.

"Apa dasar pemerintah membuat pedoman peraturan seperti itu? Sangat berbahaya jika pedoman seperti itu dibuat pemerintah," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Hal tersebut disampaikannya untuk merespons adanya rencana pemerintah untuk menyusun atau membuat pedoman penafsiran terhadap UU ITE.

Menurut Benny, selama ini dalam hierarki perundang-undangan hanya mengenal Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU.

"Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan Undang-Undang Dasar," tambah dia.

Baca juga: ICJR: Revisi UU ITE Harus Menghilangkan Pasal Karet Bukan Membuat Pedoman Interpretasi

Benny menambahkan, apabila pedoman interpretasi tersebut jadi dibuat maka akan sangat berbahaya karena akan bersifat subyektif.

Selain itu, ia menilai bahwa pedoman interpretasi yang dibuat pemerintah akan mengikuti selera penguasa.

Di samping itu, Benny juga berpandangan, pemerintah justru sama sekali tidak memiliki dasar hukum untuk membuat aturan pedoman interpretasi terhadap sebuah pasal atau ketentuan norma dalam UU, termasuk UU ITE.

"Kalau pun ada hal-hal yang belum diatur secara jelas, masalah tersebut menjadi kewenangan utama para hakim di pengadilan untuk menafsirkannya, atau membuatnya menjadi jelas. Tidak ada dasar hukum presiden untuk membuat aturan pedoman seperti itu," tegasnya.

Lebih lanjut, Benny menyoroti apabila benar pembuatan pedoman tafsir terhadap UU ITE melibatkan Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, jika hal tersebut benar adanya, maka akan merusak tatanan sistem bernegara. Sebab, seharusnya MA tidak dilibatkan karena mereka adalah 'wasit' hukum yang harus netral dan independen.

"MA bukan anggota kabinet dan bukan bagian dari keluasaan eksekutif," tuturnya.

Baca juga: Demokrat Nilai Pemerintah Tak Punya Dasar Hukum soal Pedoman Interpretasi UU ITE

Benny mengatakan, saat ini yang diperlukan bukan rencana pedoman interpretasi terhadap UU ITE, melainkan pedoman aparat penegak hukum terutama Polri dalam menegakkan UU tersebut.

Ia menilai, bentuk pedoman itu dapat berupa Peraturan Kapolri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com