JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mendukung wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilontarkan Presiden Joko Widodo.
Bahkan, Refly mendukung apabila UU ITE itu dicabut agar regulasi tersebut tidak digunakan untuk mengkriminalisasi atau membungkam kritik terhadap penguasa atau pemerintah.
"Saya mendukung UU itu dicabut sekalian sampai ke akar-akarnya," kata Refly dikutip dari video Refly Harun, Rocky Gerung, JK Kritis!! Tak Diapa-apain!! yang diunggah melalui akun Youtube-nya, diakses Kompas.com pada Kamis (18/2/2021).
Baca juga: JK: Jika UU ITE Bisa Buat Orang Terpeleset, Silakan Dirombak
Dalam video itu, Refly menanggapi pernyataan Mahfud bahwa ia, Rocky Gerung, serta Jusuf Kalla tidak dibungkam meskipun bersikap kritis.
Kendati Mahfud mengatakan hal tersebut, Refly mengaku masih merasa waswas.
"Sepertinya ada sebuah kekuatan, ada kelompok masyarakat, entah itu namanya buzzer barangkali atau orang yang dekat dengan kekuasaan yang menunggu saat kami terpeleset, sehingga bisa diadukan ke penegak hukum," ungkapnya.
Baca juga: Di Tengah Wacana Revisi, Pemerintah Siapkan Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE
Refly berharap tidak hanya dirinya, Rocky Gerung dan Jusuf Kalla saja yang bisa mengkritik pemerintah.
Ia mengatakan, masyarakat lain terutama kalangan akademisi juga dapat melontarkan kritik tanpa dibayang-bayangi jeratan hukum.
Di samping itu, Refly juga berharap agar aparat keamanan memahami instruksi Presiden Jokowi supaya UU ITE diterapkan secara selektif.
"Mudah-mudahan dalam selektif itu, tidak harus menersangkakan apalagi sampai menahan seseorang, kalau ada pengaduan dari satu kelompok masyarakat maka lakukanlah restorative justice," ucap Refly.
Baca juga: Ini Langkah yang Harus Dilakukan Jokowi jika Serius Ingin Revisi UU ITE
Sebelumnya, Jokowi mengaku bakal meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU ITE apabila implementasinya tidak bisa memberikan rasa keadilan.
Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurutnya, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurutnya, belakangan ini UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.
Maka dari itu, Jokowi juga meminta Kapolri memerintahkan jajarannya agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE.