JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) mendorong pemerintah untuk memasukkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Menurut Lucius, hal tersebut mesti dilakukan jika Presiden Joko Widodo benar-benar serius ingin merevisi UU ITE.
"Jika Presiden memang benar mau merevisi UU ITE, maka langkah prosedural yang penting adalah memerintahkan Menkumham agar membicarakan lagi bersama DPR dan DPD untuk menambah Revisi UU ITE dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021," kata Lucius, saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Yusril: Pasal di UU ITE yang Pernah Ditolak Gugatannya di MK Tetap Bisa Direvisi DPR
Lucius menuturkan, peluang untuk merevisi UU ITE di tahun ini masih terbuka. Sebab, DPR belum mengesahkan daftar 33 rancangan undang-undang (RUU) yang sudah disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas.
Lucius mengatakan, daftar Prolegnas Prioritas pun dapat dievaluasi di pertengahan jalan jika ada kebutuhan RUU tertentu yang dianggap mendesak.
"Oleh karena itu bukan berarti tak ada kemungkinan melakukan revisi UU ITE di tahun ini," ujar Lucius.
Baca juga: Dukung Revisi UU ITE, PKB Nilai Batasan Pasal Karet Perlu Diperjelas
Lucius melanjutkan, peluang itu semakin terbuka mengingat mayoritas fraksi di DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.
"Ini bisa jadi peluang jika pemerintah menginginkan jatah revisi UU Pemilu diganti dengan revisi UU ITE," kata dia.
Ia menambahkan, revisi UU ITE memang masuk daftar 248 RUU Prolegnas 2020-2024. Hal itu menandakan ada agenda nasional untuk merevisi UU tersebut.
Namun jika revisi UU ITE dianggap sebagai sesuatu yang mendesak, maka revisi UU ITE harus masuk ke Prolegnas Prioritas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan