JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mendukung wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilontarkan Presiden Joko Widodo.
Bahkan, Refly mendukung apabila UU ITE itu dicabut agar regulasi tersebut tidak digunakan untuk mengkriminalisasi atau membungkam kritik terhadap penguasa atau pemerintah.
"Saya mendukung UU itu dicabut sekalian sampai ke akar-akarnya," kata Refly dikutip dari video Refly Harun, Rocky Gerung, JK Kritis!! Tak Diapa-apain!! yang diunggah melalui akun Youtube-nya, diakses Kompas.com pada Kamis (18/2/2021).
Dalam video itu, Refly menanggapi pernyataan Mahfud bahwa ia, Rocky Gerung, serta Jusuf Kalla tidak dibungkam meskipun bersikap kritis.
Kendati Mahfud mengatakan hal tersebut, Refly mengaku masih merasa waswas.
"Sepertinya ada sebuah kekuatan, ada kelompok masyarakat, entah itu namanya buzzer barangkali atau orang yang dekat dengan kekuasaan yang menunggu saat kami terpeleset, sehingga bisa diadukan ke penegak hukum," ungkapnya.
Refly berharap tidak hanya dirinya, Rocky Gerung dan Jusuf Kalla saja yang bisa mengkritik pemerintah.
Ia mengatakan, masyarakat lain terutama kalangan akademisi juga dapat melontarkan kritik tanpa dibayang-bayangi jeratan hukum.
Di samping itu, Refly juga berharap agar aparat keamanan memahami instruksi Presiden Jokowi supaya UU ITE diterapkan secara selektif.
"Mudah-mudahan dalam selektif itu, tidak harus menersangkakan apalagi sampai menahan seseorang, kalau ada pengaduan dari satu kelompok masyarakat maka lakukanlah restorative justice," ucap Refly.
Sebelumnya, Jokowi mengaku bakal meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU ITE apabila implementasinya tidak bisa memberikan rasa keadilan.
Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurutnya, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurutnya, belakangan ini UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.
Maka dari itu, Jokowi juga meminta Kapolri memerintahkan jajarannya agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
Pasal multitafsir
Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) mencatat sejumlah regulasi yang membatasi kemerdekaan berekspresi di Indonesia, antara lain UU ITE, Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Situs Internet Bermuatan Negatif, UU Penyadapan, dan UU Penyiaran.
Koalisi masyarakat sipil juga melaporkan, dalam kurun 2016-2020 UU ITE dengan pasal karetnya telah menimbulkan conviction rate atau tingkat penghukuman 96,8 persen (744 perkara).
Sedangkan tingkat pemenjaraan dari aturan ini mencapai 88 persen (676 perkara).
Ancaman UU ITE juga kian masif. Berdasarkan survei Katadata Insight Center, aturan ini mampu menjangkau 99 persen pengintaian terhadap pengguna internet di Indonesia.
Adapun jangkauan pengintaian itu mengarah pada platform Facebook, YouTube, dan WhatsApp. Hal ini dilaporkan Kepala Sub-Divisi Paguyuban Korban UU ITE SAFEnet Muhammad Arsyad pada akhir 2020.
Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) setidaknya ada dua pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir, yakni Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2).
Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Frasa "melanggar kesusilaan" dinilai memiliki konteks dan batasan yang tidak jelas. Terkait Pasal 28 ayat (2), ICJR menilai pasal ini tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.
Pasal 28 ayat (2) memuat larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pada praktiknya, pasal tersebut justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dan penyampaian ekspresi yang sah.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/11464561/wacana-revisi-uu-ite-refly-harun-bahkan-saya-dukung-uu-itu-dicabut