JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM sudah menerima laporan Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terhadap Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Laporan itu dilayangkan terkait Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka yang dinilai tidak demokratis dan berpotensi melanggar HAM.
“Surat infonya sudah kami terima. Akan ditindaklanjuti bagian Pemantauan dan Penyelidikan,” kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Sultan HB X Kembali Lakukan Sapa Aruh, Semangati Warganya di Tengah Pandemi
Hairansyah mengatakan, langkah tindak lanjut yang dimaksud dapat berupa permintaan klarifikasi melalui surat atau pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan.
Komnas HAM bakal menentukan langkah tindak lanjut setelah dokumen pengaduan selesai dipelajari.
"Sedang berproses langkah yang akan diambil, setelah seluruh dokumen pengaduan dipelajari bagian Pemantauan dan Penyelidikan," ungkapnya.
Adapun surat pengaduan dikirim oleh ARDY yang terdiri dari 78 lembaga non-pemerintah dan individu pro-demokrasi kepada Komnas HAM melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).
Menurut Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli, Pergub tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Selain itu juga bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Yogi dalam keterangan tertulis, Selasa.
Dalam Pergub tersebut ada larangan demonstrasi di lima lokasi yakni, Istana Negara Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.
Unjuk rasa diperbolehkan asalkan dengan radius 500 meter dari lokasi tersebut.
Padahal, Yogi mengungkapkan, kawasan yang dilarang tersebut selama ini menjadi tempat masyarakat sipil untuk menyuarakan pendapat dan kritik.
Baca juga: ARDY Laporkan Gubernur DIY Sultan HB X ke Komnas HAM
ARDY juga menyoroti pembatasan waktu unjuk rasa serta aturan penggunaan pengeras suara yang ada dalam pergub tersebut.
Hal lain yang disoroti adalah pelibatan TNI. Menurut Yogi, setelah dwifungsi ABRI dihapuskan, prajurit hanya bertugas dalam hal pertahanan serta tidak lagi terlibat urusan politik.
"Poin keempat, soal pelibatan TNI dalam urusan sipil. Dalam pergub itu, TNI dapat ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu mereka juga ikut mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.