Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Proyek SPAM, Penyuap Mantan Anggota BPK Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/02/2021, 08:20 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Leonardo terbukti menyuap mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil sebesar 100.000 dollar Singapura (sekitar Rp1,068 miliar) dan 20.000 dollar Amerika Serikst (sekitar Rp283,56 juta).

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021) malam, dikutip dari Antara.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa.

Baca juga: Pegawai Kementerian PUPR Mengaku Dikenalkan Rizal Djalil ke Kontraktor

Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan tidak berterus terang atas tindakannya.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah Leonardo belum pernah dihukum.

Dalam kasus ini, menurut jaksa, Leonardo memberi suap agar Rizal mengupayakan perusahaan milik terdakwa, PT Minarta Dutahutama, menjadi pelaksana proyek pembangunan jaringan distribusi utama sistem penyediaan air minum ibu kota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.

Jaksa mengatakan, Leonardo berkenalan dengan Rizal lewat mantan adik ipar Rizal, Febi Festia.

Leonardo pun sempat menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan proyek di Kementerian PUPR.

Hal itu disambut baik oleh Rizal dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari proyek yang akan dikerjakan Leonardo.

"Saksi Rizal Djalil yakin dengan kewenangannya selaku anggota IV BPK yang bertanggung jawab atas pemeriksaan terhadap Kementerian PUPR, dapat mewujudkan keinginan terdakwa tersebut," ujar jaksa.

Baca juga: Kasus Proyek SPAM, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar

Pada Oktober 2016, Rizal lalu memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) Kementerian PUPR Mochammad Natsir dan menyampaikan temuan kegiatan pembangunan tempat evakuasi sementara di Provinsi Banten.

Leonardo dan Febi kemudian datang ke kantor Natsir di gedung Kementerian PUPR dan menegaskan bahwa dirinyalah orang yang dimaksudkan Rizal.

Natsir lalu mempersilakan PT Minarta mengikuti lelang.

Hingga akhirnya, PT Minarta dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DIY, dan Jawa Timur dengan total nilai sebesar Rp 75,835 miliar.

Setelah menang lelang, Leonardo dan Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama Misnan Miskiy disebut memberi sejumlah uang kepada beberapa pejabat Direktorat PSPAM.

Rinciannya, Kasatker SPAM Strategis Rahmat Budi Siswanto menerima Rp 300 juta pada Desember 2017, Ketua Pokja Aryananda Sihombing menerima Rp 600 juta secara bertahap sejak Desember 2017.

Sementara itu, pada akhir Desember 2017, anggota Pokja Rusdi menerima Rp 40 juta dan anggota Pokja Suprayitno menerima Rp 15 juta.

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Mantan Anggota BPK, Rizal Djalil

Untuk uang kepada Rizal, diserahkan Leonardo lewat karyawannya melalui Febi Festia pada Maret 2018 sejumlah 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar dan 20.000 dollar AS.

Febi lalu menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar itu kepada anak Rizal Djalil bernama Dipo Nurhadi Ilham di Mal Transmart Cilandak pada 21 Maret 2018, sedangkan uang 20.000 dollar AS dari Leonardo digunakan untuk keperluan pribadi Febi.

Pada malam harinya, Dipo lalu membawa "paper bag" berisi uang Rp 1 miliar tersebut ke rumah Rizal dan meletakkannya di meja ruang kerja Rizal.

Selain itu, jaksa mengungkapkan, Leonardo bersama Misnan Miskiy juga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Telah Terima Suap Rp 3 Miliar

Pejabat yang dimaksud terdiri dari, Kasatker SPAM Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simare-mare sebesar Rp 1,25 miliar, Direktur PSPAM Mochammad Natsir sebesar 5.000 dollar Singapura, dan Direktur PSPAM M Sundoro alias Icun sebesar Rp 100 juta.

Dalam kasus ini, Leonardo dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com