Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kementerian PUPR Mengaku Dikenalkan Rizal Djalil ke Kontraktor

Kompas.com - 04/01/2021, 20:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochammad Natsir mengaku pernah dipanggil oleh mantan anggota Badan Pemeriksan Keuangan, Rizal Djalil untuk dikenalkan kepada Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Hal itu disampaikan Natsir saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR dengan terdakwa Rizal Djalil, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Kasus Proyek SPAM, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar

Saat dipanggil oleh Rizal, Natsir sedang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum Kementerian PUPR.

"(Pertemuan) sekitar Oktober 2016, saya dipanggil koordinasi kegiatan dan pada kesempatan tersebut ada tiga hal pokok disampaikan Pak Rizal Djalil," kata Natsir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.

Natsir mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Rizal menyampaikan soal hasil audit BPK terkait pembangunan tempat evakuasi sementara yang bukan bidang tugasnya.

Lalu, Rizal menyampaikan rencana audit PAM Satker 2015-2016 serta mengenalkan Natsir dengan Leonardo.

"Saat saya berpamitan Pak Rizal Djalil bilang ada teman yang ingin ketemu Pak Nasir nanti staf saya yang hubungi," ujar dia.

Natsir menuturkan, seusai pertemuan tersebut, ia dihubungi oleh salah seorang anak buah Rizal, Sudopo.

Menurut dia, Sudopo mengatakan, ada teman Rizal yang ingin bertemu Natsir yang belakangan diketahui bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Baca juga: Kasus Suap Proyek SPAM, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Segera Disidang

Natsir lalu bertemu dengan Leo dan dalam pertemuan itu Leo menyampaikan keinginannya berpartisipasi dalam proyek Kementerian PUPR.

"Sorenya datang ke saya seseorang namanya Leo Prasetyo, kemudian menyampaikan yang bersangkutan adalah kontraktor, dan menyampaikan ingin berpartisipasi proyek SPAM air minum, sehingga saya jawab, silakan ikuti lelang sesuai aturan dengan penuhi syarat administrasi, dan harga kompetitif sehingga nanti kerjanya baik," kata Natsir.

Pada akhirnya, Leonardo pun mendapat proyek JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018.

Namun, Natsir mengaku tak tahu bagaimana akhirnya Leonardo terpilih karena ketika itu ia sudah tidak menjabat sebagai Direktur Pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum Kementerian PUPR.

Dalam kasus ini, Rizal didakwa menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dari Leonardo agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek SPAM pada Kementerian PUPR.

Sementara itu, dalam dakwaan Leonardo, Leonardo disebut tidak hanya memberi uang kepada Rizal tetapi juga ke sejumlah pejabat Kementerian PUPR, termasuk Natsir.

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Mantan Anggota BPK, Rizal Djalil

Atas perbuatannya, Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Leonardo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com