Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Pengadaan Vaksin Izinkan Penunjukan Langsung, ICW: OTT Kemensos Harus Jadi Pelajaran

Kompas.com - 15/02/2021, 17:10 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni menilai, ada celah korupsi yang terbuka lebar di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tengan Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sebab, di dalam beleid tersebut ada klausul yang menyatakan bahwa pengadaan vaksin dapat dilakukan dengan metode penunjukan langsung. 

Apalagi, kata Dewi, keluarnya perpres tersebut dipublikasikan pada weekend tepatnya long weekend, sehingga luput dari perhatian masyarakat.

“Diskresi Menteri Kesehatan disini juga sangat besar ya, boleh membuat kesepakatan dengan badan usaha kalau tidak bisa memberi pernyataan kesanggupan,” kata Dewi kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Menurut Dewi, kejadian operasi tangkap tangan ( OTT) KPK terhadap pejabat Kementerian Sosial harus menjadi pelajaran berharga dan jangan sampai berulang.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Tak Mengatur Vaksinasi Mandiri

Pengadaan-pengadaan dalam masa darurat, kata dia, harus sesuai dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang sudah dibuat.

“Termasuk penunjukan badan usaha nasional dan badan usaha asing sebagai perusahaan pengadaan vaksin. Harus dilihat lebih teliti mengenai badan usaha/perusahaan itu,” Kata Dewi.

“Kalau pengadaan bansos harus dilihat rekam jejak terkait pengadaan serupa, nah kalau terkait vaksin harus dilihat apakah badan usaha/perusahaan tersebut termasuk dalam rantai rente vaksin/tidak,” ucap dia.

Oleh karena itu, ia mengingatkan juga untuk mewaspadai adanya upaya suap dari pengusaha kepada pemerintah.

Pemerintah terlebih Kemenkes, kata Dewi, harus terbuka dan informatif terhadap rencana, realisasi, dan distribusi pengadaan vaksin dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Baca juga: Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Corona: Atur Sanksi, Kompensasi, hingga Penunjukan Langsung

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu salah satunya mengatur tentang pengadaan vaksin Covid-19 oleh badan usaha nasional dan badan usaha asing.

Hal itu tertuang dalam pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut yang menyebutkan ada tiga cara pengadaan vaksin Covid-19, yakni penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN), penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional.

Selanjutnya, pada pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa kerja sama dengan lembaga/badan internasional meliputi kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan vaksin Covid-19 dan/atau kerja sama untuk penyediaan vaksin Covid- 19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi Covid-19.

Selain itu, Pepres terbaru ini juga mengizinkan Menteri Kesehatan menunjuk langsung badan usaha penyedia vaksin. Hal ini tertuang pada pasal 6 ayat (1).

Pada pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 melalui penunjukan langsung badan usaha ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Terakhir, pada pasal 6 ayat (3) dijelaskan bahwa badan usaha penyedia vaksin yang ditunjuk Menteri Kesehatan meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com