Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Kirim Surat ke Komnas HAM, Minta Barang Bukti Kasus Tewasnya Laskar FPI

Kompas.com - 15/02/2021, 15:46 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengirimkan surat ke Komnas HAM untuk meminta barang-barang bukti terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Barang-barang bukti kasus itu diperlukan untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM.

"Sudah (dikirim). Tadi pagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Polri Akan Minta Barang Bukti Kasus Tewasnya Laskar FPI dari Komnas HAM

Sebelumnya, pada Kamis (11/2/2021), Bareskrim Polri menyatakan telah mempelajari hasil investigasi Komnas HAM tentang kasus laskar FPI tersebut.

Namun, barang-barang bukti terkait kasus masih dikuasai Komnas HAM.

Karena itu, Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk meminta barang bukti.

Hasil investigasi Komnas HAM itu menyatakan, tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Baca juga: Gelar Perkara Terkait 92 Rekening FPI, Polri Libatkan Densus 88

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Jenderal Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com