JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan empat rekomendasi dalam rangka Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional yang jatuh setiap 15 Februari.
Adapun, rekomendasi pertama adalah mendorong DPR untuk segera menetapkan RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT) sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
"Melalui undang-undang akan memberikan kepastian hukum, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi kaum perempuan khususnya PRT dan Pemberi Kerja," kata Komisioner Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi dalam konferensi persnya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Komnas Perempuan Desak DPR Segera Bahas RUU Perlindungan PRT
Rekomendasi selanjutnya adalah mendorong setiap fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen dan berupaya dalam melindungi warga negara khususnya perempuan PRT.
Kemudian, mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT.
"Maka dalam hubungan internasional Pemerintah Indonesia mempunyai posisi tawar yang lebih kuat dalam upaya peningkatan perlindungan PRT di luar negeri," ujarnya.
Sementara rekomendasi terakhir, lanjut Wanti adalah, meminta masyarakat luas dan media untuk mendukung pengesahan RUU PPRT.
Baca juga: Komnas Perempuan: PRT Rentan Kehilangan Pekerjaan Saat Pandemi
Rekomendasi lain adalah mengawasi pembahasannya di DPR RI, serta mendukung ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT.
"Sebagai sesama warga negara dan dengan semangat solidaritas yang tinggi, masyarakat sipil diharapkan dapat terus menyuarakan pentingnya perwujudan perlindungan PRT demi kehidupan yang adil, sejahtera dan setara," ucap dia.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan kerentanan pada PRT semakin memburuk di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Komnas Perempuan: PRT yang Tinggal di Rumah Majikan Rentan Terpapar Covid-19
Hal itu, terlihat dari hasil kajian Komnas Perempuan tentang kebijakan dan penanganan Covid-19 tahun 2020 lalu.
"Menunjukkan bahwa PRT yang bekerja dan tinggal di rumah majikan rentan terpapar virus lantaran tugas mereka melayani keluarga pemberi kerja khususnya yang dala kondisi sakit," kata Tiasri.
Kerentanan PRT, lanjut dia, semakin bertambah karena sebagian besar dari PRT tidak memiliki jaminan perlindungan kesehatan dan bahkan terabaikan dari skema bantuan nasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.