Salin Artikel

Kementerian PPPA: Praktik Perkawinan Anak Melanggar HAM

Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus didapatkan setiap orang.

"Jangan sampai kita melanggar hak anak, artinya dengan praktik perkawinan anak ini melanggar hak anak karena hak anak juga bagian dari HAM. Berarti praktik perkawinan anak melanggar HAM," kata Lenny di acara dialog bertema Pencegahan Perkawinan Anak secara virtual, Senin (15/2/2021).

Lenny mengatakan, seluruh pihak harus konsisten menerapkan prinsip, arahan, materi, dan substansi dari perbagai aturan tentang anak.

Mulai dari konvensi hak anak hingga peraturan undang-undang (UU) yang berlaku di Tanah Air.

Antara lain, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

"Kalau kita lihat unsur tindak pidananya, minimal ada enam pasal dari UU Perlindungan Anak dan satu pasal dari UU Perkawinan. Jadi ini yang mengkhawatirkan kita semuanya, banyak sekali pasal-pasal yang terlanggar," kata dia.

Dalam UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kata Lenny, tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal tidak terekspos.

Namun, yang lebih banyak terekspos justru apabila sudah terjadi beberapa hal, antara lain adalah hamil di luar nikah.

Adanya hal tersebut, kata dia, membuat lupa bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia yang kekal.

"Kalau terjadi perkawinan yang tidak dilandasi tujuan seperti ini, inilah yang muncul berbagai isu di dalam rumah tangga itu sendiri," ucap Lenny.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/15/13173861/kementerian-pppa-praktik-perkawinan-anak-melanggar-ham

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke