JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso terkait dugaan suap bansos Covid-19
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut sesuai dengan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) selama 30 hari ke depan, terhitung tanggall 5 Febuari sampai dengan 16 Maret 2021,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin(15/2/2021).
Baca juga: Saksi Kasus Bansos Serahkan 2 Unit Sepeda Brompton ke KPK
Ali mengatakan, Matheus Joko Santoso ditahan di Rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih.
“Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, ucap Ali.
Selain Matheus, KPK telah tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dan dari unsur swasta, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).
Baca juga: KPK Diminta Dalami Istilah Bina Lingkungan pada Kasus Bansos Covid-19
Adapun untuk tersangka pemberi suap Ardian dan Harry, KPK telah merampung penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini, mantan Mensos Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
"fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.