Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Alami Kondisi Ini, Komorbid Tak Bisa Terima Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 13/02/2021, 09:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran (SE) bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dengan adanya SE yang ditandatangani Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis (11/2/2021) itu, maka orang dengan komorbid (penyakit penyerta) dipastikan bisa mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Namun, SE itu juga mengatur soal teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk komorbid.

"Pelaksanaan vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19," ujar Maxi dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Begini Aturan Teknis Vaksinasi Covid-19 untuk Orang dengan Komorbid

Meski orang dengan komorbid boleh menjadi peserta vaksinasi Covid-19, tetapi ada kondisi di mana penyuntikan vaksin tersebut tidak boleh dilakukan.

Dikutip dari penjelasan SE, ada sejumlah pertanyaan yang nantinya akan diajukan oleh vaksinator kepada peserta vaksinasi.

Peserta berstatus komorbid juga akan menerima sejumlah peryanyaan. Salah satunya, apakah dirinya sedang menderita penyakit jantung, ginjal kronis, cuci darah dan penyakit hati/liver.

Apabila jawabanya ya, maka vaksinasi tidak dapat diberikan.

Baca juga: UPDATE: 1,2 Juta Kasus Covid-19 di Indonesia, Vaksinasi Boleh untuk Komorbid hingga Penyintas Covid-19

SE yang sama juga mengungkap kondisi di mana peserta vaksin akan mengalami penundaan penyuntikan. Beberapa kondisi penundaan itu yakni, pertama, apabila peserta vaksinasi pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, maka vaksinasi ditunda hingga tiga bulan sejak terkonfirmasi penyakit itu.

Kedua, jika peserta vaksinasi sedang hamil, maka vaksinasi ditunda hingga dia melahirkan. Namun, apabila peserta tersebut sedang dalam masa menyusui, maka tetap boleh divaksinasi Covid-19.

Ketiga, jika peserta sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi maka pelaksanaan akan vaksinasi ditunda dan dirujuk.

Sementara itu, dalam SE yang sama diatur pula sejumlah pertanyaan skrining secara umum yang akan diajukan kepada peserta vaksinasi.

Baca juga: Kemenkes: Penyuntikan Vaksin untuk Komorbid Harus Ikuti Petunjuk Teknis Vaksinasi

Pertama, tentang kondisi suhu tubuh. Apabila suhu tubun di atas 37,5 derajad celcius, maka vaksinasi ditunda sampai sasaran sembuh.

Kedua, soal tekanan darah. Jika tekanan darah di atas 180/110 mmHg maka pengukuran tekanan darah diulang 30 - 60 menit kemudian.

Jika tekanan darah masih tinggi, vaksinasi ditunda sampai kondisi tekanan darah terkontrol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com