Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Alami Kondisi Ini, Komorbid Tak Bisa Terima Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 13/02/2021, 09:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran (SE) bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dengan adanya SE yang ditandatangani Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis (11/2/2021) itu, maka orang dengan komorbid (penyakit penyerta) dipastikan bisa mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Namun, SE itu juga mengatur soal teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk komorbid.

"Pelaksanaan vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19," ujar Maxi dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Begini Aturan Teknis Vaksinasi Covid-19 untuk Orang dengan Komorbid

Meski orang dengan komorbid boleh menjadi peserta vaksinasi Covid-19, tetapi ada kondisi di mana penyuntikan vaksin tersebut tidak boleh dilakukan.

Dikutip dari penjelasan SE, ada sejumlah pertanyaan yang nantinya akan diajukan oleh vaksinator kepada peserta vaksinasi.

Peserta berstatus komorbid juga akan menerima sejumlah peryanyaan. Salah satunya, apakah dirinya sedang menderita penyakit jantung, ginjal kronis, cuci darah dan penyakit hati/liver.

Apabila jawabanya ya, maka vaksinasi tidak dapat diberikan.

Baca juga: UPDATE: 1,2 Juta Kasus Covid-19 di Indonesia, Vaksinasi Boleh untuk Komorbid hingga Penyintas Covid-19

SE yang sama juga mengungkap kondisi di mana peserta vaksin akan mengalami penundaan penyuntikan. Beberapa kondisi penundaan itu yakni, pertama, apabila peserta vaksinasi pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, maka vaksinasi ditunda hingga tiga bulan sejak terkonfirmasi penyakit itu.

Kedua, jika peserta vaksinasi sedang hamil, maka vaksinasi ditunda hingga dia melahirkan. Namun, apabila peserta tersebut sedang dalam masa menyusui, maka tetap boleh divaksinasi Covid-19.

Ketiga, jika peserta sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi maka pelaksanaan akan vaksinasi ditunda dan dirujuk.

Sementara itu, dalam SE yang sama diatur pula sejumlah pertanyaan skrining secara umum yang akan diajukan kepada peserta vaksinasi.

Baca juga: Kemenkes: Penyuntikan Vaksin untuk Komorbid Harus Ikuti Petunjuk Teknis Vaksinasi

Pertama, tentang kondisi suhu tubuh. Apabila suhu tubun di atas 37,5 derajad celcius, maka vaksinasi ditunda sampai sasaran sembuh.

Kedua, soal tekanan darah. Jika tekanan darah di atas 180/110 mmHg maka pengukuran tekanan darah diulang 30 - 60 menit kemudian.

Jika tekanan darah masih tinggi, vaksinasi ditunda sampai kondisi tekanan darah terkontrol.

Ketiga, tentang kontak dengan individu positif Covid-19. Apakah pernah kontak dengan seseorang yang sedang dalam pemerikeaan/terkonfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.

Jika jawabannya ya, maka akan dilanjutkan dengan pertanyaan apakah mengalami gejala demam/ batuk/ pilek/sesak nafas dalam 7 hari terakhir.

Apabila jawabannya ya, maka vaksinasi ditunda hingga 14 hari setelah gejala muncul.

Baca juga: Syarat Lansia, Komorbid, Penyintas, Ibu Menyusui Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19

Keempat, untuk vaksinasi dosis pertama, peserta akan ditanya apakah memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak atau urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnya karena vaksin.

Jika jawabannya ya, vaksinasi diberikan di rumah sakit.

Kelima, untuk vaksinasi dosis kedua, peserta akan ditanya apakah memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya.

Apabila jawabannya ya, maka tidak diberikan lagi untuk vaksinasi dosis kedua.

Keenam, terkait vaksinasi lain. Peserta akan ditanya apakah mendapat vaksinasi lain dalam kurang dari satu bulan kebelakang.

Jika jawabannya ya, maka vaksinasi ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com