Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Alami Kondisi Ini, Komorbid Tak Bisa Terima Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 13/02/2021, 09:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran (SE) bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dengan adanya SE yang ditandatangani Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis (11/2/2021) itu, maka orang dengan komorbid (penyakit penyerta) dipastikan bisa mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Namun, SE itu juga mengatur soal teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk komorbid.

"Pelaksanaan vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19," ujar Maxi dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Begini Aturan Teknis Vaksinasi Covid-19 untuk Orang dengan Komorbid

Meski orang dengan komorbid boleh menjadi peserta vaksinasi Covid-19, tetapi ada kondisi di mana penyuntikan vaksin tersebut tidak boleh dilakukan.

Dikutip dari penjelasan SE, ada sejumlah pertanyaan yang nantinya akan diajukan oleh vaksinator kepada peserta vaksinasi.

Peserta berstatus komorbid juga akan menerima sejumlah peryanyaan. Salah satunya, apakah dirinya sedang menderita penyakit jantung, ginjal kronis, cuci darah dan penyakit hati/liver.

Apabila jawabanya ya, maka vaksinasi tidak dapat diberikan.

Baca juga: UPDATE: 1,2 Juta Kasus Covid-19 di Indonesia, Vaksinasi Boleh untuk Komorbid hingga Penyintas Covid-19

SE yang sama juga mengungkap kondisi di mana peserta vaksin akan mengalami penundaan penyuntikan. Beberapa kondisi penundaan itu yakni, pertama, apabila peserta vaksinasi pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, maka vaksinasi ditunda hingga tiga bulan sejak terkonfirmasi penyakit itu.

Kedua, jika peserta vaksinasi sedang hamil, maka vaksinasi ditunda hingga dia melahirkan. Namun, apabila peserta tersebut sedang dalam masa menyusui, maka tetap boleh divaksinasi Covid-19.

Ketiga, jika peserta sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi maka pelaksanaan akan vaksinasi ditunda dan dirujuk.

Sementara itu, dalam SE yang sama diatur pula sejumlah pertanyaan skrining secara umum yang akan diajukan kepada peserta vaksinasi.

Baca juga: Kemenkes: Penyuntikan Vaksin untuk Komorbid Harus Ikuti Petunjuk Teknis Vaksinasi

Pertama, tentang kondisi suhu tubuh. Apabila suhu tubun di atas 37,5 derajad celcius, maka vaksinasi ditunda sampai sasaran sembuh.

Kedua, soal tekanan darah. Jika tekanan darah di atas 180/110 mmHg maka pengukuran tekanan darah diulang 30 - 60 menit kemudian.

Jika tekanan darah masih tinggi, vaksinasi ditunda sampai kondisi tekanan darah terkontrol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com