JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak bersedia menjadi aparatur sipil negara (ASN) dapat beralih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Ayat 6 dalam Perkom itu.
Baca juga: Pegawai KPK yang Jadi ASN Tak Boleh Terlibat Organiasasi Terlarang
Dalam isi Peraturan Komisi yang diterima Kompas.com, pada Bab III bagian mekanisme pengalihan dan penyesuaian disebutkan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus memenuhi syarat.
"Pengalihan pegawai KPK menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan syarat: (c). Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan," demikian bunyi Pasal 5 Ayat 2.
Adapun rincian lengkap syarat yang diperuntukkan bagi pegawai KPK menjadi ASN, yakni:
a. Bersedia menjadi PNS
b. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah
c. Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan
d. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
e. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
f. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.
"Syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini," demikian bunyi Pasal 5 Ayat 3.
Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), untuk memenuhi syarat Ayat (2) huruf b, dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
Baca juga: Firli Pastikan Seluruh Pegawai KPK Dapat Vaksin Covid-19
Sementara itu, pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e dan huruf f ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.