JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam isi Peraturan Komisi yang diterima Kompas.com, pada Bab II bagian ruang lingkup disebutkan bahwa pengalihan status pegawai itu meliputi pegawai tetap dalam rumpun jabatan struktural, pegawai tetap dalam rumpun jabatan spesialis dan jabatan administrasi, serta pegawai tidak tetap.
Kemudian, pada Bab III bagian mekanisme pengalihan dan penyesuaian disebutkan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus memenuhi syarat.
"Pengalihan pegawai KPK menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan syarat: (c). Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan," demikian bunyi Pasal 5 Ayat 2.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Surat, ASN-nya Dilarang Gabung Organisasi Terlarang, Termasuk FPI
Adapun rincian lengkap syarat yang diperuntukkan bagi pegawai KPK menjadi ASN, yakni:
a. Bersedia menjadi PNS
b. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah
c. Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan
d. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
e. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
f. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.
"Syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini," demikian bunyi Pasal 5 Ayat 3.
Baca juga: KPK Pastikan Ikut Kawal Pelaksanaan Vaksin Mandiri Covid-19
Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), untuk memenuhi syarat Ayat (2) huruf b, dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
Sementara itu, pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e dan huruf f ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.
"Pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Ayat 6.
Adapun Peraturan Komisi ini ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 27 Januari 2021.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang.
Baca juga: Setahun Firli Bahuri: Fenomena Undur Diri Pegawai KPK
Aturan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN.
Dalam SE Bersama ini juga disebutkan bahwa organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Adapun organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan hukumnya adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, organisasi terlarang adalah organisasi yang melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.