JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Farid Syam mengundurkan diri. Nanang tercatat telah bekerja di KPK selama 15 tahun.
Pengunduran diri Nanang menambah daftar pegawai KPK yang memutuskan keluar. Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sudah lebih dahulu hengkang.
"Benar bahwa Uda Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai senior KPK sekaligus penasihat wadah pegawai KPK mengundurkan diri dari KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Pamitnya Febri Diansyah dan Ungkapan Independensi KPK yang Mulai Melorot
Yudi tidak menjelaskan alasan pengunduran diri Nanang. Namun ia berharap agar Nanang tetap bekerja di KPK.
"Kami berterima kasih atas jasa jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia," kata Yudi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pada 2020 ini terdapat 34 orang pegawai KPK yang mengundurkan diri hingga 1 Oktober 2020.
Baca juga: Alexander Marwata Akan Tertibkan Wadah Pegawai KPK
Alex mengatakan, KPK menghargai pilihan yang dibuat pegawai yang memutuskan mengundurkan diri dari KPK.
"Kami juga mendorong agar para alumni KPK, pegawai yang sudah tidak di KPK untuk jadi agen penyemangat antikorupsi di tempat yang baru tersebut sehingga bisa bersama KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi," kata Alex, Jumat (2/10/2020).
Isu mundurnya pegawai KPK menjadi sorotan setelah mantan Juru Bicara KPK dan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan mengundurkan diri dari KPK.
Dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengatakan, keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah usai revisi UU KPK.
"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.