JAKARTA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Ali Syafaat mempertanyakan paradigma Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
"Problemnya ternyata dalam UU PSDN ini, walaupun dia mengakui adanya ancaman bersifat hibrida, tetapi paradigma yang digunakan adalah dengan pertahanan ya seperti perang dunia pertama," ujar Ali dalam webinar "Conscientious Objection dan Dilema Komponen Cadangan" yang digelar Centra Initiative, Rabu (10/2/2021).
Melalui paradigma tersebut, UU PSDN dinilai masih menitikberatkan antisipasi ancaman terhadap pertahanan dengan model tradisional, misalnya perang fisik yang otomatis membutuhkan banyak personel.
Menurut Ali, paradigma yang dibangun aturan tersebut seharusnya bisa mengakomodir model ancamannya.
Dengan demikian, upaya pemerintah dalam mengantisipasi ancaman pertahanan negara sesuai arah ancaman itu sendiri.
"Kalau yang dimaksud dengan ancaman itu sudah tidak bersifat ancaman militer yang tradisional, tentu yang harus dibangun adalah kekuatan yang bukan ke arah sana," kata dia.
Baca juga: Kemenhan: Pembentukan Komcad Sejalan dengan Modernisasi Alutsista TNI
Ali menyatakan, jika pemerintah menyadari bahwa ancaman pertahanan negara saat ini tidak hanya bersifat tradisonal, seharusnya kekuatan yang perlu terus dikembangkan adalah penggunaan teknologi.
"Yang harus dikembangkan adalah kekuatan yang memang tidak bersifat tradisional. Kekuatan utama yang arahnya, misal, teknologi perang, penggunaan alat utama yang bersifat strategik," imbuh dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana membentuk komponen cadangan (komcad) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tiga matra dalam struktur komcad, yakni matra darat, laut, dan udara.
Pada tahun ini, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana menggaet 25.000 orang untuk masuk ke dalam Komcad.
Namun, perekrutan itu sendiri baru akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.