Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Maaher At-Thuwailibi Wafat Setelah Derita Radang Usus Akut

Kompas.com - 09/02/2021, 09:34 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi, Novel Bamukmin, mengatakan, kliennya menderita radang usus akut sebelum meninggal dunia di tahanan.

Selain itu, Maaher juga mengalami alergi kulit yang disebabkan cuaca yang belakangan tidak baik.

Menurut Bamukmin, kondisi itu diperparah dengan penanganan medis yang buruk selama Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Penjelasan Polri soal Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim

"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk," kata Bamukmin saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Ia mengatakan, kuasa hukum sempat mengajukan penangguhan penahanan Maaher. Namun, Bareskrim Polri menolaknya.

"Ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus. Dengan begitu, saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," tuturnya.

Maaher meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam di Rutan Bareskrim Polri.

Bamukmin menyatakan, Maaher akan dimakamkan di Pondok Pesantren Daarul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Banten.

Baca juga: Maaher At-Thuwailibi Akan Dimakamkan di Ponpes Daarul Quran Tangerang

Ia menyebutkan, Ustaz Yusuf Mansur yang menawarkan secara langsung agar Maaher dimakamkan di ponpes tersebut.

"Semalam Ustaz Yusuf Mansur yang menghubungi saya lewat WhatsApp, menawarkan kepada saya untuk disampaikan kepada keluarga almarhum Maaher untuk almarhum dimakamkan di Daarul Qur'an dan keluarga setuju," kata dia.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Maaher meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri dengan status tahanan Kejaksaan Agung.

Sebab, berkas perkara Maaher sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan sejak beberapa waktu lalu.

"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Maaher At-Thuwailibi

Ia mengatakan, sebelum pelimpahan tahap dua, Maaher memang sempat mengeluh sakit.

Argo menjelaskan, petugas di rutan dan tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujarnya.

Setelah pelimpahan tahap dua diserahkan ke Kejaksaan, Maaher kembali mengeluh sakit. Petugas di rutan dan tim dokter pun menyarankan Maaher dibawa lagi ke RS Polri, tetapi Maaher menolak.

Namun, Argo tidak membicarakan soal sakit yang diderita Maaher.

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," ujarnya.

Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial. Ia ditangkap pada 3 Desember 2020 dan ditahan sejak 4 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com