Terakhir, pembatasan moda transportasi umum yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Abdi negara dilarang ke luar kota
Selain aturan di atas, Airlangga juga menegaskan, para abdi negara dilarang bepergian ke luar kota selama libur panjang saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro berlangsung.
Baca juga: Wali Kota Malang Kritik Kebijakan PPKM Mikro karena Hal Ini
Larangan ini menyasar ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN.
"Larangan pergi ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan Imlek nanti," ujar Airlangga.
"Ini berlaku secara keseluruhan dan berlaku di seluruh Indonesia," kata dia.
WNA dilarang memasuki Indonesia
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, warga negara asing ( WNA) sementara tidak bisa memasuki Indonesia selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 9 Februari 2021.
Ia mengatakan, hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
"WNA sementara pada prinsipnya tidak dapat memasuki wilayah Indonesia," kata Wiku dalam konferensi persnya, Senin (8/2/2021).
Adapun WNA yang diperbolehkan masuk Indonesia yakni pemegang visa dan izin tinggal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020.
Baca juga: Airlangga: PPKM Mikro Bertujuan untuk Tekan Kasus Positif dan Landaikan Kurva Covid-19
Kemudian, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangemet (TCA), serta WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian lembaga.
"Selain pelaku perjalanan tadi dilakukan tes di bandara juga ada tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan dan akan dilanjutkan dengan perawatan lanjutan jika positif," ujar Wiku.
Pegawai pemerintah asing dan WNA akan menanggung biaya perawatan secara mandiri apabila positif.
Begitu pula dengan proses isolasi setibanya di Indonesia akan ditanggung secara mandiri dan kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam.
"Sedangkan WNA kepala perwakilan asing ini isolasi bisa dilakukan di kediaman pribadi," ucapnya.
"WNA yang mampu secara ekonomi dan juga WNA termasuk diplomat asing isolasi di tempat akomodasi karantina khusus dan biayanya ditanggung sendiri," kata Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.