"Keempat, daerah zona merah yang mana ada penularan di lebih dari 10 rumah dalam satu RT dan sedang dalam isolasi mandiri dalam tujuh hari terakhir," tutur Airlangga.
"Penanganannya adalah temukan kasus suspek, pelacakan kontak erat, tidak boleh kumpul di luar rumah, pembatasan di tempat umum, dan kegiatan masyarakat tidak dilakukan," kata dia.
Baca juga: Bali Mulai Terapkan PPKM Mikro pada 9 Februari, Satgas Gotong Royong Diaktifkan Kembali
Adapun penetapan daerah ini nantinya ditentukan oleh kepala daerah setempat dengan mempertimbangkan berbagai indikator yang ada.
Pemeriksaaan swab gratis
Lebih lanjut Airlangga menyebut, untuk mendukung pelaksanaan PPKM mikro, harus ada testing, tracing, dan treatment yang lebih masif.
Realisasinya yakni diadakannya swab antigen secara gratis untuk masyarakat di desa dan kelurahan.
"Jadi swab antigen secara gratis akan disiapkan untuk masyarakat di desa dan kelurahan. Nanti akan disediakan oleh Kemenkes dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan Puskesmas di wilayah masing-masing," kata dia.
"Sementara untuk proses tracing akan dilakukan secara intensif di desa dengan petugas tracing dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang sudah dilatih oleh Kemenkes," tutur Airlangga.
Baca juga: Pemkot Tangsel Akui PPKM Mikro Lebih Longgar, Fokus Pengawasan Kini di Tingkat RT
Untuk treatment, akan dilakukan secara terpusat di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa atau pos jaga kelurahan.
Selain itu, selama PPKM mikro akan ada pemberian bantuan yang disalurkan oleh Polri dan TNI.
"Masyarakat juga diberi bantuan masker sesuai standar yang mudah dicuci. Akan disiapkan oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian," tutur Airlangga.
Aturan teknis di pusat keramaian
Sama halnya dengan peraturan pada dua kali PPKM sebelumnya, pada PPKM mikro pemerintah pun menerapkan setidaknya tujuh poin peraturan teknis untuk kegiatan masyarakat di pusat keramaian.
Pertama, kegiatan perkantoran dibatasi maksimal sebanyak 50 persen karyawan masuk.
Dengan kata lain, dilakukan kerja efektif dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Banyumas Bakal Terapkan PPKM Mikro, Operasional Mal hingga Tempat Makan Dilonggarkan
Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar tetap dilaksanakan secara daring.
Ketiga, sektor ekonomi esensial boleh beroperasi 100 persen sesuai protokol kesehatan.
Keempat, mall dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, kegiatan makan di tempat atau dine in diperbolehkan dengan kapasitas minimal 50 persen.
"Namun, layanan take away masih diperbolehkan. Kelima, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen," tutur Airlangga Hartarto.
"Keenam, tempat ibadah dibuka untuk 50 persen pengunjung dengan protokol kesehatan yang ketat. Ketujuh fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara," lanjutnya.