Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Dimulai Hari ini, Babinsa Dilibatkan hingga Tersedianya Swab Gratis di Desa/Kelurahan

Kompas.com - 09/02/2021, 06:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

"Keempat, daerah zona merah yang mana ada penularan di lebih dari 10 rumah dalam satu RT dan sedang dalam isolasi mandiri dalam tujuh hari terakhir," tutur Airlangga.

"Penanganannya adalah temukan kasus suspek, pelacakan kontak erat, tidak boleh kumpul di luar rumah, pembatasan di tempat umum, dan kegiatan masyarakat tidak dilakukan," kata dia.

Baca juga: Bali Mulai Terapkan PPKM Mikro pada 9 Februari, Satgas Gotong Royong Diaktifkan Kembali

Adapun penetapan daerah ini nantinya ditentukan oleh kepala daerah setempat dengan mempertimbangkan berbagai indikator yang ada.

Pemeriksaaan swab gratis

Lebih lanjut Airlangga menyebut, untuk mendukung pelaksanaan PPKM mikro, harus ada testing, tracing, dan treatment yang lebih masif.

Realisasinya yakni diadakannya swab antigen secara gratis untuk masyarakat di desa dan kelurahan.

"Jadi swab antigen secara gratis akan disiapkan untuk masyarakat di desa dan kelurahan. Nanti akan disediakan oleh Kemenkes dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan Puskesmas di wilayah masing-masing," kata dia.

"Sementara untuk proses tracing akan dilakukan secara intensif di desa dengan petugas tracing dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang sudah dilatih oleh Kemenkes," tutur Airlangga.

Baca juga: Pemkot Tangsel Akui PPKM Mikro Lebih Longgar, Fokus Pengawasan Kini di Tingkat RT

Untuk treatment, akan dilakukan secara terpusat di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa atau pos jaga kelurahan.

Selain itu, selama PPKM mikro akan ada pemberian bantuan yang disalurkan oleh Polri dan TNI.

"Masyarakat juga diberi bantuan masker sesuai standar yang mudah dicuci. Akan disiapkan oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian," tutur Airlangga.

Aturan teknis di pusat keramaian

Sama halnya dengan peraturan pada dua kali PPKM sebelumnya, pada PPKM mikro pemerintah pun menerapkan setidaknya tujuh poin peraturan teknis untuk kegiatan masyarakat di pusat keramaian.

Pertama, kegiatan perkantoran dibatasi maksimal sebanyak 50 persen karyawan masuk.

Dengan kata lain, dilakukan kerja efektif dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Banyumas Bakal Terapkan PPKM Mikro, Operasional Mal hingga Tempat Makan Dilonggarkan

Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar tetap dilaksanakan secara daring.

Ketiga, sektor ekonomi esensial boleh beroperasi 100 persen sesuai protokol kesehatan.

Keempat, mall dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, kegiatan makan di tempat atau dine in diperbolehkan dengan kapasitas minimal 50 persen.

"Namun, layanan take away masih diperbolehkan. Kelima, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen," tutur Airlangga Hartarto.

"Keenam, tempat ibadah dibuka untuk 50 persen pengunjung dengan protokol kesehatan yang ketat. Ketujuh fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara," lanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com