Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Dimulai Hari ini, Babinsa Dilibatkan hingga Tersedianya Swab Gratis di Desa/Kelurahan

Kompas.com - 09/02/2021, 06:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah hampir satu bulan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, pemerintah resmi melanjutkannya dengan PPKM berskala mikro.

Pembatasan berskala mikro ini diterapkan selama 14 hari, yakni mulai Selasa (9/2/2021) hari ini hingga 22 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro dilakukan dengan pendekatan pembatasan kegiatan masyarakat di level tempat tinggal.

Baca juga: Skenario Pengendalian Zonasi Tingkat RT/RW dalam PPKM Mikro

Hal ini berdasarkan temuan pemerintah bahwa masih ada peningkatan mobilitas masyarakat di level permukiman.

"Karenanya, pemerintah mengambil kebijakan PPKM secara mikro di mana pendekatannya di area tempat tinggal," tutur Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin (8/2/2021).

Dengan demikian, PPKM mikro dilaksanakan dengan penguatan pengawasan di level bawah, yakni tingkat desa/kelurahan hingga RT dan RW dengan melibatkan peran posko tangguh Covid-19 yang ada di tingkat desa/kelurahan.

Selama pelaksanaan PPKM mikro, pemerintah menerapkan sejumlah aturan dan kebijakan baru.

Di antaranya, sistem zonasi wilayah, menggratiskan pemeriksaan swab di kelurahan/desa, kebijakan WFH 50 persen hingga larangan bagi abdi negara bepergian selama libur panjang.

Baca juga: PPKM Mikro Dimulai Besok, Berikut Aturan Terkait Zonasi Daerah

Berikut rinciannya:

Aturan 4 zonasi wilayah

Menurut Airlangga, teknis pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tingkat bawah dibagi berdasarkan zonasi daerah.

Zonasi tersebut dibagi menjadi empat, yakni daerah zona hijau, daerah zona kuning, daerah zona oranya dan daerah zona merah.

"Penetapan indikator atau zonasi indikator adalah untuk provinsi, kabupaten dan kota tentu akan menerapkan tergantung dari empat parameter, yakni tingkat kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif dan keterisian rumah sakit," ujar Airlangga.

"Namun di tingkat mikro, ada indikator yang lebih sederhana yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah," kata dia.

Baca juga: Mendes: Dana Desa Harus Digunakan untuk Dukung PPKM Berbasis Mikro

Dia lantas mengatakan, daerah berstatus zona hijau dalam PPKM mikro memiliki indikator tidak ada rumah dengan kasus positif selama tujuh hari terakhir.

Dengan demikian, penanganan yang harus dilakukan selama PPKM mikro adalah melakukan tes terhadap suspek Covid-19 dan pemantauan kasus Covid-19 yang berlangsung secara berkala.

Kedua, zona kuning, dengan indikator penularan Covid-19 di komunitas rendah dan ada satu sampai lima rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Adapun cara penanganannya adalah PPKM di level rumah tangga, pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, dan mengawasi kontak erat secara ketat.

Baca juga: Airlangga Ungkap 4 Alasan PPKM Mikro Lebih Longgar

Ketiga, daerah dengan zona oranye yang mana di satu RT memiliki kasus konfirmasi positif sebanyak 6-10 rumah yang sedang dalam perawatan isolasi mandiri selama tujuh hari terkahir.

Penanganannya adalah isolasi mandiri, cari dan temukan kontak erat, lakukan penjagaan ketat terhadap kontak erat dan tutup fasilitas umum.

"Keempat, daerah zona merah yang mana ada penularan di lebih dari 10 rumah dalam satu RT dan sedang dalam isolasi mandiri dalam tujuh hari terakhir," tutur Airlangga.

"Penanganannya adalah temukan kasus suspek, pelacakan kontak erat, tidak boleh kumpul di luar rumah, pembatasan di tempat umum, dan kegiatan masyarakat tidak dilakukan," kata dia.

Baca juga: Bali Mulai Terapkan PPKM Mikro pada 9 Februari, Satgas Gotong Royong Diaktifkan Kembali

Adapun penetapan daerah ini nantinya ditentukan oleh kepala daerah setempat dengan mempertimbangkan berbagai indikator yang ada.

Pemeriksaaan swab gratis

Lebih lanjut Airlangga menyebut, untuk mendukung pelaksanaan PPKM mikro, harus ada testing, tracing, dan treatment yang lebih masif.

Realisasinya yakni diadakannya swab antigen secara gratis untuk masyarakat di desa dan kelurahan.

"Jadi swab antigen secara gratis akan disiapkan untuk masyarakat di desa dan kelurahan. Nanti akan disediakan oleh Kemenkes dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan Puskesmas di wilayah masing-masing," kata dia.

"Sementara untuk proses tracing akan dilakukan secara intensif di desa dengan petugas tracing dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang sudah dilatih oleh Kemenkes," tutur Airlangga.

Baca juga: Pemkot Tangsel Akui PPKM Mikro Lebih Longgar, Fokus Pengawasan Kini di Tingkat RT

Untuk treatment, akan dilakukan secara terpusat di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa atau pos jaga kelurahan.

Selain itu, selama PPKM mikro akan ada pemberian bantuan yang disalurkan oleh Polri dan TNI.

"Masyarakat juga diberi bantuan masker sesuai standar yang mudah dicuci. Akan disiapkan oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian," tutur Airlangga.

Aturan teknis di pusat keramaian

Sama halnya dengan peraturan pada dua kali PPKM sebelumnya, pada PPKM mikro pemerintah pun menerapkan setidaknya tujuh poin peraturan teknis untuk kegiatan masyarakat di pusat keramaian.

Pertama, kegiatan perkantoran dibatasi maksimal sebanyak 50 persen karyawan masuk.

Dengan kata lain, dilakukan kerja efektif dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Banyumas Bakal Terapkan PPKM Mikro, Operasional Mal hingga Tempat Makan Dilonggarkan

Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar tetap dilaksanakan secara daring.

Ketiga, sektor ekonomi esensial boleh beroperasi 100 persen sesuai protokol kesehatan.

Keempat, mall dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, kegiatan makan di tempat atau dine in diperbolehkan dengan kapasitas minimal 50 persen.

"Namun, layanan take away masih diperbolehkan. Kelima, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen," tutur Airlangga Hartarto.

"Keenam, tempat ibadah dibuka untuk 50 persen pengunjung dengan protokol kesehatan yang ketat. Ketujuh fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara," lanjutnya.

Terakhir, pembatasan moda transportasi umum yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Abdi negara dilarang ke luar kota

Selain aturan di atas, Airlangga juga menegaskan, para abdi negara dilarang bepergian ke luar kota selama libur panjang saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) mikro berlangsung.

Baca juga: Wali Kota Malang Kritik Kebijakan PPKM Mikro karena Hal Ini

Larangan ini menyasar ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN.

"Larangan pergi ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan Imlek nanti," ujar Airlangga.

"Ini berlaku secara keseluruhan dan berlaku di seluruh Indonesia," kata dia.

WNA dilarang memasuki Indonesia

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, warga negara asing ( WNA) sementara tidak bisa memasuki Indonesia selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 9 Februari 2021.

Ia mengatakan, hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

"WNA sementara pada prinsipnya tidak dapat memasuki wilayah Indonesia," kata Wiku dalam konferensi persnya, Senin (8/2/2021).

Adapun WNA yang diperbolehkan masuk Indonesia yakni pemegang visa dan izin tinggal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020.

Baca juga: Airlangga: PPKM Mikro Bertujuan untuk Tekan Kasus Positif dan Landaikan Kurva Covid-19

Kemudian, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangemet (TCA), serta WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian lembaga.

"Selain pelaku perjalanan tadi dilakukan tes di bandara juga ada tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan dan akan dilanjutkan dengan perawatan lanjutan jika positif," ujar Wiku.

Pegawai pemerintah asing dan WNA akan menanggung biaya perawatan secara mandiri apabila positif.

Begitu pula dengan proses isolasi setibanya di Indonesia akan ditanggung secara mandiri dan kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam.

"Sedangkan WNA kepala perwakilan asing ini isolasi bisa dilakukan di kediaman pribadi," ucapnya.

"WNA yang mampu secara ekonomi dan juga WNA termasuk diplomat asing isolasi di tempat akomodasi karantina khusus dan biayanya ditanggung sendiri," kata Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com