Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Inisiatif: MK Hanya Sidangkan 126 Sengketa Hasil Pilkada dari 132 Perkara Teregistrasi

Kompas.com - 08/02/2021, 15:16 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyidangkan 126 dari total 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang teregistrasi di MK.

Menurut dia, enam perkara tersebut tidak disidangkan karena dicabut oleh pemohon setelah diregistrasi.

"Dari 132 perkara ada 6 perkara yang tidak diproses lebih lanjut. Atau hanya ada 126 perkara," kata Ihsan dalam diskusi daring, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Kode Inisiatif: Hoaks, Kampanye Hitam, dan Penetapan Tersangka Masuk dalam Dalil Permohonan Sengketa Pilkada

Ihsan menuturkan, dari total 126 perkara yang disidangkan di tahap pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan jawaban termohon atau pihak terkait, hanya 96 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya.

Adapun prediksi itu muncul berdasarkan beberapa alasan, yakni memenuhi batas waktu maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan hasil perolehan suara.

Serta, memenuhi legal standing yakni diajukan oleh pasangan calon atau pemantau pemilihan terakreditasi.

"Dan kami belum memproyeksikan ambang batas begitu. Karena sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi, ambang batas akan diperiksa lebih lanjut di dalam pokok permohonan," ujarnya.

Baca juga: Kode Inisiatif: Dibanding 2018, Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Meningkat

Dari 96 perkara tersebut ada tujuh permohonan sengketa pemilihan gubernur yang diprediksi akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Lalu ada 41 perkara permohon sengketa pemilihan bupati yang juga akan lanjut ke tahap pemeriksaan dan pembuktian.

"Dan ada delapan perkara pemilihan wali kota yang juga kami proyeksikan akan lanjut ke tahap pembuktian selanjutnya," ungkapnya.

Ihsan juga memprediksi, akan ada 30 perkara yang tidak akan diterima majelis hakim konstitusi, di antaranya 27 perkara sengketa pemilihan bupati dan tiga perkara sengketa hasil pemilihan wali kota.

Baca juga: Kode Inisiatif: Hanya 25 dari 116 Daerah yang Ajukan Sengketa Pilkada Penuhi Syarat Selisih Suara

Alasan tidak diterimanya permohonan tersebut, lanjut dia, dikarenakan pengajukan dilakukan melebihi batas waktu yang ditetapkan untuk mengajukan sengketa yakni tiga hari kerja.

"Kami juga memproyeksikan akan ada empat ketetapan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

"Karena ada empat perkara yang setelah diregister oleh mahakamah konstitusi ternyata permohonan itu dicabut," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com