JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada anggota Polresta Balikpapan jika terbukti melakukan kekerasan berlebihan terhadap Herman (39).
Herman, seorang tahanan di Polresta Balikpapan yang meninggal dunia dengan luka-luka di sekujur tubuh. Ia diduga mengalami penganiayaan oleh anggota polisi.
"Jika benar anggota terbukti melakukan kekerasan berlebihan, maka atasannya dan pengawas internal diharapkan memberikan sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya, yaitu dengan diproses pidana dan diproses etik," kata Poengky dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Kompolnas Jalin Kerja Sama dengan Komnas HAM, Maksimalkan Pengawasan terhadap Polri
Menurut dia, Polri harus serius melanjutkan reformasi kultural Polri. Seluruh anggota Polri diharapkan menjadi aparat yang humanis dan benar-benar melindungi masyarakat.
Ia mengatakan, keselamatan Herman merupakan tanggung jawab Polresta Balikpapan. Sebab, Herman memang ditangkap dan dibawa ke sana.
Poengky pun mengingatkan, dalam melaksanakan tugas, anggota polisi harus bertindak sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.
"Selain itu perlu dilengkapi dengan body camera untuk dapat diawasi prosesnya agar tidak melanggar HAM," kata Poengky.
"Lebih lanjut, dalam proses interogasi, di ruang-ruang interogasi perlu dilengkapi dengan kamera CCTV dan prosesnya direkam dengan video camera," tuturnya.
Baca juga: Kompolnas Beberkan Latar Belakang Listyo Sigit Ingin Ubah Tugas Polsek
Saat ini, sejumlah anggota polisi Polresta Balikpapan tengah diperiksa Polda Kalimantan Timur. Poengky meminta publik bersabar menunggu proses pemeriksaan tersebut.
Di lain sisi, menurut Poengky, juga perlu dilakukan autopsi terhadap jenazah Herman. Dengan demikian, penyebab kematian Herman dapat diketahui secara pasti.
"Dengan adanya autopsi, akan terlihat almarhum meninggal dunia disebabkan karena apa, apakah karena penyakit atau karena penyebab lain. Visum yang dibuat dokter saat kematian, dapat ditindaklanjuti dengan autopsi," ujarnya.
Dikutip dari Kompas.id, Herman dijemput paksa oleh tiga orang tak dikenal ke Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 2 Desember 2020.
Baca selanjutnya: Herman Dijemput Tak Berbaju, Dipulangkan Tak Bernyawa
Selanjutnya, pada 3 Desember 2020, keluarga mendapatkan kabar bahwa Herman meninggal dunia.
Baca juga: Terlibat Kasus Penyiksaan Berujung Kematian, 11 Oknum TNI Segera Dituntut di Pengadilan Militer