JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi terkait dugaan merintangi penyidikan dalam perkara mantan sekretaris MA Nurhadi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman, swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
Adapun keenam saksi yang akan diperiksa yakni Gunawan seorang karyawan swasta, Erwin seorang karyawan swasata serta Lily dan Sarofah karyawan swasta yang bekerja sebagai kasir di PT Sly Danamas Money Changer.
Baca juga: Jaksa Belum Siapkan Saksi, Sidang Nurhadi dan Menantunya Ditunda
Selain itu, KPK juga memeriksa Soepriyo Waskito Adi seorang wiraswasta, dan Calvin Pratama seorang asisten manager bagian legal pada PT Bintang Dharmawangsa Perkasa.
Dalam kasus ini, Ferdy Yuman yang bekerja sebagai sopir Rizqi Aulia Rahmi anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi diduga berperan dalam penyewaan rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga selama Nurhadi dan Rezqi berstatus buron.
KPK menyebut, Ferdy atas perintah Rizqi membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa sebesar Rp 490 juta.
Baca juga: KPK Dalami soal Penyewaan Rumah Persembunyian Eks Sekretaris MA Nurhadi
Selain itu, Ferdy diduga sempat berupaya membawa kabur Rizqi saat hendak ditangkap KPK pada Juni 2020 lalu di rumah tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Nurhadi dan Rizqi tengah diproses di persidangan dan didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar serta gratifikasi Rp 37,287 terkait penanganan perkara di MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.