Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Tewas Usai Ditangkap Polisi, Kompolnas: Harus Ada Sanksi Tegas jika Terbukti Kekerasan

Kompas.com - 08/02/2021, 11:21 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada anggota Polresta Balikpapan jika terbukti melakukan kekerasan berlebihan terhadap Herman (39).

Herman, seorang tahanan di Polresta Balikpapan yang meninggal dunia dengan luka-luka di sekujur tubuh. Ia diduga mengalami penganiayaan oleh anggota polisi.

"Jika benar anggota terbukti melakukan kekerasan berlebihan, maka atasannya dan pengawas internal diharapkan memberikan sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya, yaitu dengan diproses pidana dan diproses etik," kata Poengky dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Kompolnas Jalin Kerja Sama dengan Komnas HAM, Maksimalkan Pengawasan terhadap Polri

Menurut dia, Polri harus serius melanjutkan reformasi kultural Polri. Seluruh anggota Polri diharapkan menjadi aparat yang humanis dan benar-benar melindungi masyarakat.

Ia mengatakan, keselamatan Herman merupakan tanggung jawab Polresta Balikpapan. Sebab, Herman memang ditangkap dan dibawa ke sana.

Poengky pun mengingatkan, dalam melaksanakan tugas, anggota polisi harus bertindak sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.

"Selain itu perlu dilengkapi dengan body camera untuk dapat diawasi prosesnya agar tidak melanggar HAM," kata Poengky.

"Lebih lanjut, dalam proses interogasi, di ruang-ruang interogasi perlu dilengkapi dengan kamera CCTV dan prosesnya direkam dengan video camera," tuturnya.

Baca juga: Kompolnas Beberkan Latar Belakang Listyo Sigit Ingin Ubah Tugas Polsek

Saat ini, sejumlah anggota polisi Polresta Balikpapan tengah diperiksa Polda Kalimantan Timur. Poengky meminta publik bersabar menunggu proses pemeriksaan tersebut.

Di lain sisi, menurut Poengky, juga perlu dilakukan autopsi terhadap jenazah Herman. Dengan demikian, penyebab kematian Herman dapat diketahui secara pasti.

"Dengan adanya autopsi, akan terlihat almarhum meninggal dunia disebabkan karena apa, apakah karena penyakit atau karena penyebab lain. Visum yang dibuat dokter saat kematian, dapat ditindaklanjuti dengan autopsi," ujarnya.

Dikutip dari Kompas.id, Herman dijemput paksa oleh tiga orang tak dikenal ke Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 2 Desember 2020.

Baca selanjutnya: Herman Dijemput Tak Berbaju, Dipulangkan Tak Bernyawa

Selanjutnya, pada 3 Desember 2020, keluarga mendapatkan kabar bahwa Herman meninggal dunia.

Baca juga: Terlibat Kasus Penyiksaan Berujung Kematian, 11 Oknum TNI Segera Dituntut di Pengadilan Militer

Pihak kepolisian mengatakan jenazah Herman akan diurus oleh polisi sampai pemakaman.

Keluarga menolak. Keluarga ingin menyalatkan dan mengebumikan Herman. Setelah melalui perdebatan alot, polisi sepakat memulangkan Herman pada 4 Desember 2020.

Dalam video yang diterima Kompas, keluarga membuka bungkusan plastik dan kain kafan. Keluarga menemukan kondisi Hermand dalam keadaan mengenaskan.

Seorang anggota keluarga Herman, Dini bercerita, balutan kafan yang menutupi dada jenazah itu disingkap. Kedua tangan Herman bersedekap.

Baca juga: YLBHI: 16 Korban Penyiksaan Polisi Meninggal Sepanjang 2016-2019

Namun, antara pergelangan tangan kiri dan telapak tangannya sudah tak saling menopang: lengannya mengarah ke kanan, sedangkan telapak tangan dan jemari menghadap bawah. Tulang rusuk Herman juga terlihat naik.

Di video yang lain, terlihat luka dan lebam tersebar dari paha hingga jemari kaki Herman. Keluarga menyelisik tubuh bagian belakang dan mendapati kulit Herman yang menghitam. Banyak luka gores yang menganga di sana.

Dini mengatakan, ia tak kuasa melihat kondisi jasad kakaknya. Ia mengambil motor dan menancap gas ke Polda Kaltim.

Di sana, ia berteriak dan marah-marah kepada siapa saja yang ia temui. Ia menuju ruangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polda Kaltim. Ia meminta ada anggota polisi yang datang ke rumah, tetapi tidak ada yang bersedia.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Kekerasan dalam Dugaan Penyiksaan Henry Alfree oleh Polisi

Dini akhirnya melaporkan secara resmi kasus tersebut pada Kamis, (4/2/2021) ke Polda Kaltim. Kuasa Hukum Dini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, berharap, kepolisian memproses kasus ini secara terbuka.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana, mengatakan, sudah ada enam orang anggota Polresta Balikpapan yang diperiksa sebagai saksi. Itu terkait dengan meninggalnya tersangka atas nama Herman.

"Keterlibatannya masih menunggu proses investigasi yang dilakukan oleh Provos. Yang jelas, (mereka yang diperiksa) anggota Polresta Balikpapan yang bertugas saat itu," ujar Ade.

Ketika ditanya, apakah kasus itu akan masuk ke peradilan umum atau bukan, Ade menjawab, hal itu belum bisa dipastikan karena saat ini para saksi sedang menjalani proses pemeriksaan etik di Provos. Adapun terkait motif dan kronologi kejadian itu, masih didalami oleh penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com