Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Partai Berkarya Berhentikan Andi Picunang, Ini Alasannya

Kompas.com - 05/02/2021, 18:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Partai Berkarya Mayor Syamsu Djalal mengatakan, partai telah memberhentikan Badaruddin Andi Picunang dari jabatan Sekretaris Jenderal. 

Menurut dia, pemberhentian tersebut dilakukan setelah Partai Berkarya menerima empat gugatan terhadap Picunang.

"Dalam proses peradilan telah terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang," kata Syamsu dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Andi Picunang Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Sekjen Partai Berkarya

Menurut dia, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Picunang berupa pelanggaran terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) terkait penetapan secara sepihak struktur kepengurusan partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, Picunang digugat melakukan pelanggaran terkait keuangan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik.

Syamsu menuturkan, dalam putusan amar tersebut juga tertulis bahwa Mahkamah Partai menganulir segala putusan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Berkarya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun AD/ART hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Juli 2020.

Lebih lanjut, Syamsu menyampaikan bahwa keputusan apa pun yang dikeluarkan Badaruddin Andi Picunang setelah tanggal putusan Mahkamah Partai ini tidak sah. 

"Dan Saudara Badaruddin Andi Picunang tidak lagi memiliki legitimasi untuk bertindak dan/atau mengambil kebijakan apa pun yang mengatasnamakan Sekretaris Jenderal DPP Partai Beringin Karya (Berkarya)," kata dia.

Baca juga: Sekjen Berkarya Klaim Kemenkumham Akui Kepengurusan Tommy Soeharto, Bukan Muchdi PR

Ia juga mengatakan, Andi Picunang tidak lagi memiliki legitimasi, termasuk jika ingin menyelenggarakan musyawarah nasional atas nama Partai Berkarya.

Putusan tersebut, kata dia, berlaku final dan mengikat sesuai aturan undang-undang.

Syamsu menuturkan bahwa salinan keputusan pemberhentian tersebut telah disampaikan dan telah diterima Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagai pengganti Picunang, Partai Berkarya menunjuk Syamsu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPP Partai Berkarya.

"Dengan amanah pokok menyelenggarakan Munas untuk menetapkan secara definitif Sekretaris Jenderal DPP Partai Beringin Karya sesuai ketentuan AD/ART," ujar dia.

Baca juga: SK Kepengurusan Partai Berkarya Digugat, Kubu Muchdi: Itu Hak Tommy Soeharto

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Sekretaris Jenderal Partai Berkarya dari kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekjen Partai.

Sekjen Partai Berkarya dari kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Suharto, Priyo Budi Santoso menyebut, Picunang merupakan salah satu aktor pecahnya Partai Berkarya.

"Salah satu biang kisruh pecahnya Partai Berkarya adalah aktor yang sekarang lagi ramai diberitakan karena diberhentikan tetap dari jabatannya," kata Priyo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).

Priyo menilai, Picunang lincah dalam mengolah dan memanipulasi fakta-fakta sehingga seolah telah memenuhi kuorum Musyawarah Nasional (Munas) yang berujung pada pelengseran Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com