Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI: Pemangkasan Insentif Nakes Kurang Tepat Dilakukan Saat Pandemi

Kompas.com - 04/02/2021, 16:01 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan, kebijakan pemangkasan insentif bagi tenaga kesehatan kurang tepat dilakukan di saat pandemi seperti saat ini.

Adib menuturkan, kasus Covid-19 terus meningkat setiap harinya. Akibatnya, keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate juga meningkat dan menambah beban tenaga medis.

"Ini adalah kebijakan yang kurang tepat. Apalagi saat ini para tenaga medis membutuhkan support dari semua pihak," ujar Adib dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Protes Sri Mulyani soal Pemotongan Insentif, IDI Jakarta: Insentif Nakes Jauh di Bawah Gaji Pegawai Kemenkeu

"Yakni untuk meningkatkan ketahanan mental supaya tetap kuat bertahan secara fisik dan mental dalam berjuang memberikan pelayanan dan penanganan pada pasien Covid-19," lanjutnya.

Adib menuturkan, selain insentif, kewajiban negara adalah memberikan perlindungan dan keselamatan kepada para tenaga medis.

Hal itu harus diberikan secara maksimal.

"Upaya perlindungan dan keselamatan Kepada para tenaga medis dan nakes harus diusahakan secara maksimal," tambah Adib.

Sebelumnya, pemerintah resmi memangkas insentif untuk tenaga kesehatan per Januari 2021.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (4/2/2021), pemangkasan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021.

Adapun SK Menkeu itu merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan peserta program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19.

Dalam SK Menkeu, terdapat rincian insentif para tenaga kesehatan pada 2021.

Pertama, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta. Kedua, insentif untuk dokter peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta.

Baca juga: Dipangkas Hingga 50 Persen, Ini Rincian Insentif Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan Pada 2021

Ketiga, insentif dokter umum dan sokter gigi sebesar Rp 5 juta. Keempat, insentif untuk bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta.

Kelima, insentif bagi tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Kemudian, santunan kematian untuk per orang tenaga kesehatan sebesar Rp 300 juta.

Di dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan, satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui. Adapun masa berlaku SK Kemenkeu ini mulai Januari 2021 hingga Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com