JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang atribut keagamaan, baik kepada pendidik maupun peserta didik.
"Saya kira itu tidak boleh diwajibkan, tidak boleh dilarang, kembali pada masing-masing siswa, orangtua untuk bersikap seperti apa," kata Ma'ruf, di acara Mata Najwa, Rabu (3/2/2021) malam.
Baca juga: SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan
Hal tersebut diungkapkan Ma'ruf berkaitan dengan adanya aturan di SMKN 2 Padang yang mewajibkan murid nonmuslim mengenakan jilbab di sekolah.
Menurut Ma'ruf, hal tersebut menjadi kurang tepat pelaksanaannya.
"Saya kira itu memang aturannya seperti itu. Tidak ada kewajiban. Bagi mereka yang muslim, jika merasa bahwa itu menurut pahamnya suatu kewajiban, dia akan gunakan," kata dia.
Tak hanya di sekolah, kata Ma'ruf, saat ini di kepolisian dan tentara pun dibolehkan mengenakan jilbab bagi mereka yang ingin menggunakannya.
Sebab tidak ada pemaksaan, kata dia, maka hal tersebut merupakan bentuk kedewasaan dalam beragama, berbangsa, dan bernegara.
"Sehingga tidak ada aturan-aturan yang memaksa, melarang atau megharuskan," kata dia.
Baca juga: SKB 3 Menteri, Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama
Adapun diterbitkannya surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan seragam sekolah, kata Ma'ruf, hal tersebut merupakan respons pemerintah terhadap masalah yang terjadi.
Sebab, hal tersebut telah menjadi isu nasional yang dapat mengganggu kebinekaan, mencederai toleransi, sehingga sudah saatnya pemerintah mengambil langkah dengan membuat aturan.
"Aturan yang bisa memberikan tata cara, mencerminkan kebinekaan dan tidak merusak toleransi itu. Maka itu SKB dalam penggunaan atribut seragam sekolah sesuai aspirasi dan aturan untuk menjaga hubungan, melindungi seluruh warga bangsa," ucap dia.
Diketahui, isu polemik jilbab di SMKN 2 Padang bermula dari video seorang siswi non muslim yang diminta mengenakan hijab di sekolah tersebut.
Baca juga: SKB 3 Menteri, Menag Optimis Kuatkan Toleransi di Sekolah
Kemudian, pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah (pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.