Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Usul Ambang Batas Pencalonan Presiden Diturunkan Jadi 10 Persen

Kompas.com - 02/02/2021, 19:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, partainya mengusulkan penurunan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

Mardani mengatakan, partainya mengusulkan agar presidential threshold diturunkan menjadi 10 persen kursi DPR dan 15 persen suara yang diperoleh dalam pemilihan legislatif.

"Partai Keadilan Sejahtera berkehendak mengusulkan threshold ambang batas untuk pilpres diturunkan. Sebelumnya 20 persen kursi dan 25 persen suara, kita usulkan 10 persen kursi dan 15 persen suara," kata Mardani dalam video yang diunggah di akun Youtube Mardani Ali Sera, Selasa (2/2/2021).

Anggota Komisi II DPR itu berpendapat, presidential threshold perlu diturunkan agar dapat memunculkan calon-calon presiden yang berkualitas.

Baca juga: Hanura Anggap Rencana Kenaikan Ambang Batas Parlemen dalam RUU Pemilu Korupsi Suara Rakyat

"Dua kali pilpres, 2014 dan 2019, di mana pilpres itu cuma diikuti dua pasang calon, berbahaya dan berat, berat, berat," kata dia.

Selain soal presidential threshold, Mardani mengatakan, partainya juga mendukung revisi UU Pemilu agar pilkada tidak digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan umum.

Mardani mengatakan, hal itu didasari oleh banyaknya petugas pemilu yang meninggal dunia akibat kelelahan dalam penyelenggaraan pemilu serentak pada 2019 lalu.

"Ratusan korban nyawa tidak bisa kita diamkan, kualitas hubungan antara partai politik dengan konstituen juga perlu kita lihat ulang," kata dia.

Diketahui, DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Baca juga: Perludem: Pembahasan RUU Pemilu Relevan dan Penting Dilakukan

Dalam draf sementara RUU Pemilu tersebut, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold berada pada angka 25 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah, sebagaimana bunyi dalam Pasal 187 Ayat (1) draf RUU Pemilu.

"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com