JAKARTA, KOMPAS.com - Sekertaris Jenderal Partai Hanura Gede Pasek Suardika menolak Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang tengah digodok DPR RI.
Pasek menilai, ketentuan-ketentuan di dalam draf sementara RUU tersebut seperti, kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dapat membuat suara sah rakyat banyak terbuang.
"Aturan menaikkan PT, membuat PT berjenjang dengan hitungan nasional dan mengecilkan dapil adalah korupsi atas suara sah rakyat. Sebab bisa dua kali lipat suara sah rakyat menjadi hilang," kata Pasek saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).
Pasek mengatakan, partai-partai besar di DPR mestinya percaya diri dalam menghadapi setiap kontestasi Pemilu tanpa harus mengubah aturan perundang-undangan.
"Suara sah rakyat harus dijaga dan dilindungi dalam UU Pemilu agar terkonversi sebanyak mungkin dengan perwakilannya di parlemen," ujarnya.
Baca juga: Perludem: Pembahasan RUU Pemilu Relevan dan Penting Dilakukan
Lebih lanjut, Pasek mendukung apabila pemerintah menolak pembahasan Revisi UU Pemilu bersama DPR.
"Selain musim pandemi juga ada hal yang lebih urgen diurus parlemen daripada mengatur urusannya sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR tengah menggodok Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020) dengan alasan bahwa terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Adapun di dalam draf sementara RUU Pemilu terdapat perubahan ketentuan terkait ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) yakni Pasal 217 yang mengatur PT sebesar 5 persen.
Kemudian, Pasal 566 dan Pasal 577 diatur bahwa ambang batas DPRD Provinsi ditentukan sebesar 4 persen dari suara sah nasional. Sedangkan untuk ambang batas DPRD Kabupaten/Kota sedikitnya 3 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.