JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan rasialisme. Laporan itu tercatat dengan Nomor STTL/035/II/2021/BARESKRIM tertanggal 1 Februari 2021.
Pelapor adalah perwakilan Putra Minang Aznil Tan, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski, dan Wakil Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lisman Hasibuan.
Aznil menganggap, ucapan Natalius Pigai soal suku tertentu tidak bisa menjadi presiden berpotensi memecah belah bangsa.
"Laporan kita sudah diterima oleh Bareskrim atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku Minang, yang mengatakan bahwa suku Minang itu tidak bisa jadi presiden," kata Aznil di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Rasialisme
Menurutnya, pernyataan Natalius Pigai merugikan dirinya dan kawan-kawannya sesama putra daerah. Aznil mengatakan, semangat kebangsaan sebagai WNI harus dijaga dengan baik.
"Gara-gara pernyataan Pigai itu akan menimbulkan perpecahan di tengah bangsa," tuturnya.
Pelapor didampingi kuasa hukum Bambang Sri Pujo Sukarno. Bambang mengaku sebagai anggota Ikatan Aktivis '98.
Bukti yang disertakan dalam pelaporan itu adalah video dan tangkapan layar (screenshot) akun Twitter Natalius Pigai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.