Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diingatkan Tak Tergesa-gesa Bentuk Komponen Cadangan

Kompas.com - 26/01/2021, 13:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi mengingatkan pemerintah tidak tergesa-gesa membentuk komponen cadangan (Komcad) sekalipun perannya diperlukan.

"Meski diperlukan, pembentukan Komcad ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Dia tidak sangat mendesak," ujar Fahmi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Fahmi menyebut pembentukan Komcad pada dasarnya merupakan bagian dari agenda strategis pertahanan.

Merujuk dasar itu, kata dia, paling utama dari pembentukan Komcad adalah merumuskan kebutuhannya terlebih dahulu dengan matang dan bijak.

Baca juga: Kemenhan Buka Pendaftaran Komponen Cadangan Setelah Terbit Peraturan Menteri

Apalagi pembangunan Komcad ini juga mestinya didahului dengan penguatan komponen pendukung (Komduk).

Alasannya, lanjut dia, supaya Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bisa mengidentifikasi ragam ancaman.

Misalnya, ancaman agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, hingga serangan kimia.

"Mana yang sudah eksis? Mana yang teridentifikasi mengarah pada ancaman hibrida? Mana yang nonmiliteristik?," terang dia.

Ia menyarankan supaya pemerintah menahan diri untuk tidak segera mengumumkan perekrutan Komcad.

Menurutnya, pemerintah lebih baik merapikan dulu basis data dari potensi sumber daya nasional yang dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara.

Sejalan dengan itu, pihaknya juga menyarankan supaya Kemenhan membangun komunikasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pengelolaan Komcad.

"Membangun komunikasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sembari menyiapkan regulasi-regulasi turunan yang dibutuhkan dalam pengelolaan itu," ungkap dia.

Pembentukan komcad didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembentukan Komponen Cadangan Pertimbangkan Pembangunan TNI

Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Ada tiga matra dalam struktur organisasi Komcad, yakni matra darat, laut, dan udara.

Namun demikian, rencana pembentukan Komcad mendapat sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil. Mereka khawatir pembentukan ini akan menimbulkan konflik horizontal masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com