Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP 3/2021 Diteken Jokowi, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI

Kompas.com - 20/01/2021, 12:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.

PP itu ditandatangani Jokowi pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Salah satu yang diatur PP tersebut yaitu tentang pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan.

"Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama," demikian bunyi Pasal 1 angka 9 PP 3/2021.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional

Adapun yang dimaksud dengan Komponen Utama ialah Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada Pasal 48 PP 3/2021 disebutkan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Sementara, pada Pasal 49 dijelaskan bahwa pembentukan Komponen Cadangan dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi 3, yakni Komponen Cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara.

Pembentukan Komponen Cadangan terdiri atas sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.

Tahapan seleksi sendiri meliputi seleksi administratif dan kompetensi yang terdiri dari proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon.

Baca juga: Kementerian Pertahanan Tegaskan Komponen Cadangan Bukan Wajib Militer

Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan. Pelatihan dasar itu dilaksanakan pada lembaga pendidikan di lingkungan TNI dan/atau kesatuan TNI.

Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon Komponen Cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, perawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Nantinya, calon yang dinyatakan lulus pelatihan dasar kemiliteran ditetapkan dan diangkat sebagai Komponen Cadangan oleh menteri terkait.

Baca juga: Kemenhan Targetkan 25.000 Milenial Gabung Komponen Cadangan Pertahanan


Selanjutnya, Komponen Cadangan dilantik dan mengucapkan sumpah/janji. Mereka yang sudah mengucap sumpah kemudian diberi surat keputusan pengangkatan sebagai Komponen Cadangan dan tanda kelulusan pelatihan dasar kemiliteran.

Sebagaimana bunyi Pasal 58, Komponen Cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat. Pemberian pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

"Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan," bunyi Pasal 58 Ayat (3) PP 3/2021.

Pemberian pangkat sebagaimana tersebut, menurut Pasal 58 Ayat (4), tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Dahnil Kini Sebut Eks Teroris Tak Bisa Ikut Komponen Cadangan Pertahanan

Adapun ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, serta tata cara pemberian dan pemakaian pangkat Komponen Cadangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Menurut Pasal 62 PP yang sama, masa pengabdian Komponen Cadangan terdiri dari masa aktif dan masa tidak akitf.

Masa aktif yang dimaksud yakni ketika Komponen Cadangan mengikuti pelatihan penyegadan dan atau pada saat mobilisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com