Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diingatkan Tak Tergesa-gesa Bentuk Komponen Cadangan

Kompas.com - 26/01/2021, 13:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi mengingatkan pemerintah tidak tergesa-gesa membentuk komponen cadangan (Komcad) sekalipun perannya diperlukan.

"Meski diperlukan, pembentukan Komcad ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Dia tidak sangat mendesak," ujar Fahmi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Fahmi menyebut pembentukan Komcad pada dasarnya merupakan bagian dari agenda strategis pertahanan.

Merujuk dasar itu, kata dia, paling utama dari pembentukan Komcad adalah merumuskan kebutuhannya terlebih dahulu dengan matang dan bijak.

Baca juga: Kemenhan Buka Pendaftaran Komponen Cadangan Setelah Terbit Peraturan Menteri

Apalagi pembangunan Komcad ini juga mestinya didahului dengan penguatan komponen pendukung (Komduk).

Alasannya, lanjut dia, supaya Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bisa mengidentifikasi ragam ancaman.

Misalnya, ancaman agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, hingga serangan kimia.

"Mana yang sudah eksis? Mana yang teridentifikasi mengarah pada ancaman hibrida? Mana yang nonmiliteristik?," terang dia.

Ia menyarankan supaya pemerintah menahan diri untuk tidak segera mengumumkan perekrutan Komcad.

Menurutnya, pemerintah lebih baik merapikan dulu basis data dari potensi sumber daya nasional yang dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara.

Sejalan dengan itu, pihaknya juga menyarankan supaya Kemenhan membangun komunikasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pengelolaan Komcad.

"Membangun komunikasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sembari menyiapkan regulasi-regulasi turunan yang dibutuhkan dalam pengelolaan itu," ungkap dia.

Pembentukan komcad didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembentukan Komponen Cadangan Pertimbangkan Pembangunan TNI

Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Ada tiga matra dalam struktur organisasi Komcad, yakni matra darat, laut, dan udara.

Namun demikian, rencana pembentukan Komcad mendapat sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil. Mereka khawatir pembentukan ini akan menimbulkan konflik horizontal masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com